DPR Minta Pemerintah Sosialisasikan Larangan Mudik ke Pekerja Migran

Bisnis.com,20 Apr 2021, 09:23 WIB
Penulis: Fitri Sartina Dewi
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mendesak Kementerian Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk menyosialisasikan soal aturan pembatasan mudik.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021. Melalui SE tersebut pemerintah berupaya membatasi kegiatan mudik lebaran bagi pekerja migran Indonesia (PMI) guna mencegah dan memutus penularan virus yang dibawa oleh para pekerja migran Indonesia (PMI)

“Dan kami juga mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan pemerintah daerah khususnya yang berlokasi di daerah perbatasan keluar masuk Indonesia," kata Azis dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/4/2021).

Dia juga mendorong untuk memperketat pemeriksaan kesehatan sesuai protokol kesehatan Covid-19 terhadap WNI yang datang dari luar negeri maupun warga negara asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan guna memastikan seluruh WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia tidak membawa dan menyebarkan Covid-19.

"Mengimbau kepada seluruh PMI untuk tidak pulang ke Indonesia dalam rangka merayakan Lebaran demi kebaikan diri dan keluarga di Tanah Air, hal tersebut semata-mata untuk mencegah penularan virus Corona yang mungkin dibawa oleh PMI dari negara perantauan," ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 23 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang dari Malaysia terinfeksi positif Covid-19. Klaster TKI tersebut menyebabkan kasus Covid di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) melonjak pada akhir pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini