Konten Premium

Setumpuk Problematika Bayangi Legalisasi Industri Arak Bali

Bisnis.com,20 Apr 2021, 15:48 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini
Arak Bali. - POM.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Setelah dua puluh tahun lebih menjadi petani arak Bali, Mangku Swela kini menanti berkah dari aturan terbaru Pemerintah Daerah Bali yang melegalisasi produksi minuman tradisional tersebut. Namun, beleid tersebut justru tak kunjung terasa tajinya. 

Bali sejatinya telah merilis Peraturan Gubernur Bali No.1/2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Beleid yang diundangkan pada 29 Januari 2020 tersebut digadang-gadang memberikan penguatan dan pemberdayaan perajin bahan baku minuman fermentasi atau destilasi khas Bali. 

Pasal tujuh Pergub Bali Nomor 1/2020 menerangkan mengenai dibentuknya suatu kemitraan usaha antara perajin arak, koperasi, dan produsen. Perajin bertindak sebagai pihak yang memproduksi arak dengan cara tradisional, kemudian hasil produksi dijual kepada koperasi dan meneruskan penjualan ke produsen.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini