Sritex (SRIL) dan 3 Anak Usahanya Digugat PKPU

Bisnis.com,20 Apr 2021, 16:35 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (dari kiri), Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Presdir PT Sritex Tbk Iwan Setiawan dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menekan tombol saat peresmian perluasan Pabrik PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (21/4)./Mohammad Ayudha

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex beserta tiga anak usahanya digugat penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Ketiga anak usaha Sritex tersebut antara lain, Sinar Pantja Djaja, Bitratex Industries, dan Primayudha Mandirijaya.

Gugatan terhadap perusahaan berkode emiten SRIL itu diajukan oleh CV Prima Karya pada Senin (19/4/2021) dengan nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.

Adapun petitum gugatan tersebut, pemohon PKPU meminta majelis hakim PN Semarang memutuskan empat putusan pokok. Pertama, menetapkan PKPU Sementara terhadap SRIL dan tiga anak usahanya maksimal 45 hari sejak putusan dikeluarkan.

Kedua, menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses PKPU. Ketiga, mengangkat  Zockye Moreno Untung Silaen, Syarif Hidyatullah, Bensopad sebagai pengurus PKPU Sritex Cs.

Keempat, membebankan seluruh biaya pengadilan kepada SRIL dan tiga anak usahanya. Kelima, pabila hakim PN Semarang yang memeriksa dan memutus perkara ini mempunyai pertimbangan lain, pemohon meminta supaya dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

SRIL sendiri adalah salah satu perusahaan milik keluarga Lukminto. Perusahaan ini adalah salah satu pemain tekstil dan produk tekstil di kawasan Asia Tenggara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini