Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memberi lampu hijau kepada perseroan pelat merah untuk menjual aset kepada Indonesia Investment Authority (INA).
Restu Erick Thohir tertuang dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-03/MBU/03/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara
Dalam beleid itu, terdapat dua pasal yang diubah dari aturan sebelumnya dan satu pasal tambahan yakni perubahan pasal 5 dan pasal 9 dan penyisipan pasal 9A di antara pasal 9 dan pasal 10.