Konten Premium

Restu Erick Thohir Jalan Emiten Konstruksi Benahi Neraca

Bisnis.com,20 Apr 2021, 18:45 WIB
Penulis: Dwi Nicken Tari & M. Nurhadi Pratomo
Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan proyek jalan tol Semarang-Demak seksi II di Kecamatan Karangtengah, Demak, Jawa Tengah, Kamis (13/8/2020). Menurut data Kementerian PUPR hingga 2 Agustus 2020, penyerapan belanja infrastruktur telah mencapai 44,15 persen atau senilai Rp33,9 triliun dari total pagu TA 2020 sebesar Rp75,6 triliun, dengan serapan tenaga kerja sebanyak 456.487 orang pada program Padat Karya Tunai dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi COVID-19./ANTARA FOTO-Aji

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memberi lampu hijau kepada perseroan pelat merah untuk menjual aset kepada Indonesia Investment Authority (INA).

Restu Erick Thohir tertuang dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-03/MBU/03/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara

Dalam beleid itu, terdapat dua pasal yang diubah dari aturan sebelumnya dan satu pasal tambahan yakni perubahan pasal 5 dan pasal 9 dan penyisipan pasal 9A di antara pasal 9 dan pasal 10.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Nurhadi Pratomo
Terkini