3 Isu Goyang Mendikbud Nadiem Makarim Jelang Kabar Reshuffle Kabinet

Bisnis.com,21 Apr 2021, 08:52 WIB
Penulis: Nancy Junita
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim berdialog dengan kepala sekolah dan guru saat melakukan kunjungan kerja di SMK Negeri 8 Palu di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (4/11/2020)./Antara

Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan menuai polemic, karena tidak mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib dalam kurikulum pendidikan tinggi.

Isi PP ini tidak persis dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 35 UU 12/2012 jelas menyebut bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah; Agama; Pancasila; Kewarganegaraan; dan Bahasa Indonesia.

Nadiem menyebut, PP 57/2021 tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya karena disusun merujuk Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Hanya saja, ujar dia, PP 57/2021 sebagai aturan turunan memang tidak mencantumkan dua mata kuliah itu secara eksplisit dalam kurikulum pendidikan tinggi.

"Sehingga untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, kami akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib," ujar Nadiem lewat keterangan tertulis, Jumat (16/4/2021).

Surat permohonan revisi terhadap PP 57/2021 pun telah diajukan Nadiem Makarim kepada Presiden Jokowi lewat surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25059/MpK.A/HK.01.01/2021 perihal Ijin Prakarsa Penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan tertanggal 16 April 2021.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini