Tersangka Jimmy Sutopo Juga Diduga Cuci Uang Korupsi Asabri di Bitcoin

Bisnis.com,21 Apr 2021, 13:21 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan tersangka Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutupo diduga mencuci uang hasil korupsi dari PT Asabri (Persero) ke investasi kripto yakni bitcoin.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyebutkan penyidik kini tengah mendalami jumlah bitcoin yang dibeli oleh tersangka Jimmy Sutopo dari uang hasil korupsi Asabri.

"Memang kita mencurigai tersangka ini (Jimmy Sutopo) juga ikut mencuci uang dengan membeli bitcoin. Saat ini penyidik masih mendalaminya ya," tuturnya kepada Bisnis, Rabu (21/4).

Dia menjelaskan bahwa tidak hanya mencuci uang melalui bitcoin, tetapi tersangka Jimmy Sutopo juga melakukan pencucian uang ke sejumlah aset. Kendati demikian, Febrie tidak menjelaskan lebih terperinci mengenai jumlah dan aset tersebut.

"Memang TPPU-nya tersangka Jimmy Sutopo ini kan kemana-mana ya, kita sedang dalami modus pencucian uang yang dilakukan tersangka," kata Febrie.

Sebelumnya, Kejagung mengaku telah menemukan beberapa alat bukti dalam kasus korupsi Asabri bahwa dua tersangka yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat melakukan pencucian uang dengan cara membeli sejumlah aset kripto yakni bitcoin untuk mengelabui tim penyidik.

"Tersangka Benny Tjokro dan Heru Hidayat diduga kuat membeli bitcoin untuk mencuci uang hasil korupsi di Asabri," ujar Febrie.

Oleh karena itu, jelas, Febrie penyidik Kejagung juga telah memeriksa pihak penyedia jual-beli Bitcoin PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax), Jumat (16/4/2021).

"Jadi tadi pihak Indodax itu kita periksa adalah untuk mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan tersangka Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat di Bitcoin ya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini