Inilah Perusahaan Pemberi Fee Pengadaan Bansos ke Juliari Batubara

Bisnis.com,21 Apr 2021, 15:21 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa eks-Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar.

Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry van Sidabukke Rp1,28 miliar, Ardian Iskandar Maddanatja Rp1,95 miliar, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Uang tersebut diterima Juliari lewat Kuasa Pengguna Anggaran bernama Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso.

"Penerimaan uang fee yang seluruhnya berjumlah Rp 29.252.000.000 dari beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan Bansos Penanganan Covid-19 pada Direktorat PSKBS Kemensos Tahun 2020," ujar Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan atas Juliari, Rabu (21/4/2021).

Jaksa membeberkan, dalam kurun waktu Mei 2020 hingga Desember 2020, selain menerima uang dari Harry Sidabukke dan Ardian Iskandar, Juliari menerima fee dari beberapa penyedia barang lainnya.

Jaksa memerinci, pada Mei 2020 Juliari menerima uang dari penyedia bansos sembako tahap pertama sebesar Rp1.770.000.000. Uang itu didapat dari beberapa vendor penyedia paket bansos Covid-19.

Berikut daftar perusahaan vendor dan jumlah suap yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus pada tahap pertama pengadaan bansos.

Dalam dakwaan tak dirinci apakah Juliari menerima suap tahap dua pengadaan bansos. Hanya saja, pada tahap 3 disebutkan Juliari menerima sebesar Rp 1.780.000.000 pada akhir Mei 2020. 

Berikut daftar vendor berikut jumlah suap yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus pada tahap tiga pengadaan bansos

Selanjutnya pada Juni sampai pertengahan Juli 2020 Juliari menerima uang dari penyedia bansos sembako tahap komunitas satu sebesar Rp3.755.000.000.

Sementara itu, pada Juni 2020 Juliari menerima uang dari penyedia bansos sembako di tahap 5 sebesar Rp5.852.000.000.

Selanjutnya pada akhir bulan Juni 2020 sampai dengan awal bulan Juli 2020 menerima uang dari penyedia bansos sembako di tahap enam sebesar Rp5.575.000.000.

Pada pertengahan Juli 2020 sampai dengan akhir bulan Juli menerima uang dari penyedia bansos sembako di tahap tujuh sebesar Rp1.945.000.000.

Pada sekira akhir bulan Juli 2020 sampai pertengahan Agustus 2020 menerima uang dari penyedia bansos sembako di tahap delapan sebesar Rp2.025.000.000 dari beberapa perusahaan di bawah ini:

Pada pertengahan Agustus 2020 sampai akhir bulan Agustus 2020 menerima uang dari beberapa penyedia bansos sembako di tahap sembilan sebesar Rp1.380.000.000 dari beberapa perusahaan di bawah ini:

Pada akhir Agustus 2020 sampai dengan akhir pertengahan September 2020 menerima uang dari penyedia bansos sembako di tahap 10 sebesar Rp 150 juta. Perusahaannya adalah:

Pada pertengahan September 2020 sampai awal bulan Oktober 2020 menerima uang dari penyedia bansos sembako di tahap 11 sebesar Rp1,6 miliar dari perusahaan berikut:

Pada awal November 2020 sampai akhir November 2020 menerima uang dari  penyedia Bansos sembako di tahap 12 sebesar Rp150 juta dari PT. Hohian Putra Jaya.

Pada awal November 2020 sampai akhir November 2020 menerima uang dari beberapa penyedia Bansos sembako di tahap komunitas 2 sebesar Rp2.570.000.000.

Selain itu, menurut Jaksa KPK, Adi Wahyono juga menerima uang sebesar Rp 700 juta dari penyedia bansos sembako.

"Setelah uang fee dikumpulkan Matheus dan Adi, selanjutnya terdakwa (Juliari) menerima uang fee secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp14,7 miliar," kata Jaksa KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini