Mau Manfaatkan Relaksasi PPnBM, Pahami 2 Jenis Asuransi Mobil Ini

Bisnis.com,21 Apr 2021, 05:20 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Nasabah berkomunikasi di dekat logo milik Allianz Indonesia di Jakarta, Rabu (4/3/2020). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Berlakunya relaksasi pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM bagi industri otomotif menjadi momentum masyarakat untuk membeli kendaraan. Agar mobil idaman selalu terproteksi, pahami 2 jenis asuransi kendaraan yang dapat anda beli.

Head of Claims Management PT Asuransi Allianz Utama Indonesia Ignatius Hendrawan menjelaskan relaksasi PPnBM menjadi dorongan yang sangat baik bagi masyarakat untuk dapat memperoleh kendaraan di tengah pandemi Covid-19.

Menurutnya, mobil yang dapat menunjang mobilitas merupakan aset yang harus dirawat dan dilindungi dengan baik. Hendrawan menyatakan adanya keringanan PPnBM jangan sampai malah tersandung oleh biaya besar lain karena kendaraan belum terlindungi.

"Salah satu cara melindunginya adalah dengan memiliki asuransi kendaraan. Selain dapat melindungi kendaraan anda, asuransi kendaraan menjadi salah satu bentuk mitigasi risiko terhadap perlindungan finansial anda,” ujar Hendrawan pada Selasa (20/4/2021).

Dia menilai masyarakat pun harus memiliki perhatian tertentu dalam memilih asuransi mobil. Beragamnya perusahaan penyedia asuransi mobil, serta berbagai kemudahan saat mengajukan aplikasi maupun klaim, menjadi wawasan yang harus dimiliki calon pembeli.

“Calon pembeli produk asuransi kendaraan harus memahami kejelasan polis dengan baik karena banyak yang cenderung tidak membaca polis dengan benar. Ini penting supaya saat pengajuan klaim tidak mengalami kendala apalagi penolakan," ujarnya

Hendrawan menjabarkan bahwa terdapat dua jenis asuransi mobil, yaitu all risk/comprehensive dan total loss only (TLO). Berikut penjelasan perbedaan produk asuransi all risk dan TLO:

Asuransi all risk / comprehensive

Asuransi jenis ini melindungi mobil lebih menyeluruh dari beragam kerusakan, mulai dari kerusakan minor seperti baret halus dan penyok, hingga kerusakan besar akibat senggolan atau tabrakan yang mengakibatkan bodi mobil berubah bentuk atau pencurian mobil. Semua kerusakan tersebut dapat ditanggung oleh asuransi jenis ini, sesuai dengan ketentuan polis.

Asuransi all risk pun dapat mencakup tambahan perlindungan dari kemungkinan terkena bencana alam seperti banjir atau gempa, kerusakan mobil yang diakibatkan kerusuhan atau aksi huru hara, hingga tanggung jawab pihak ketiga bila penyebab kecelakaan mengakibatkan pengendara lain terluka.

Pemilik kendaraan dapat meminta jaminan tambahan tersebut di atas saat membeli produk asuransi all risk.

Asuransi total loss only (TLO)

Asuransi ini memberikan perlindungan pada mobil dari risiko kehilangan akibat pencurian dan kecelakaan, jika biaya perbaikan kerusakan diperkirakan sama dengan atau melebihi 75 persen dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian.

Kehilangan mobil akibat pencurian oleh oknum yang tidak bertanggung jawab juga dinilai sebagai kerusakan total, sehingga asuransi TLO akan menanggung kerugian atas kehilangan tersebut.

Meskipun begitu, perlu diingat bahwa asuransi TLO tidak memberikan pertanggungan bila mobil mengalami kerusakan minor dengan biaya perbaikan kurang dari 75 persen. Kerusakan seperti bemper mobil penyok atau pencurian kaca spion tidak bisa mendapatkan ganti rugi jika tidak mencapai 75 persen dari harga kendaraan sesaaat sebelum kerugian.

Hendrawan pun menyatakan calon pembeli perlu mempertimbangkan jaringan bengkel yang luas dan proses klaim yang mudah sebelum membeli produk asuransi kendaraan.

Terdapat 29 jenis mobil yang seluruh variannya dapat menikmati insentif PPnBM, yaitu jenis kendaraan di bawah 1.500cc, dan kendaraan 1.501cc–2.500cc.

Kendaraan di bawah 1.500cc mendapatkan diskon pajak hingga 100 persen, sedangkan diskon pajak untuk kelompok 1.501cc–2.500cc sebesar 50 persen, yang berlaku sampai Mei 2021 dan akan berkurang secara bertahap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini