Simak Syarat Takbiran pada Malam Idulfitri 1442 Hijriah

Bisnis.com,21 Apr 2021, 05:19 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi - Sejumlah warga mengikuti takbiran menggunakan obor di daerah Bom Baru, Kota Pekanbaru, Riau, Kamis malam (14/6). Malam takbiran jelang Idul Fitri 1439 Hijriah di Kota Pekanbaru diwarnai pawai 1.000 obor yang merupakan tradisi warga Bom Baru untuk menyemarakan malam Lebaran./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan takbiran dalam menyambut Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah pada pertengahan Mei mendatang boleh dilakukan di Ibu Kota, tapi tidak dengan cara keliling.

Hal ini dikarenakan kondisi Jakarta yang masih mengalami situasi pandemi Covid-19, sehingga dikhawatirkan kegiatan semacam itu akan membuat kerumunan orang yang berpotensi membuat kasus Covid-19 tak terkendali.

"Ya takbir itu boleh (dilakukan), tapi dilakukan di masjid bukan berkeliling," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (20/4/2021).

Sebelumnya, pemerintah melarang kegiatan takbir keliling di malam Idulfitri 1442 Hijriah pada pertengahan Mei 2021 ini.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, putusan itu diambil lantaran takbir keliling berpotensi menimbulkan kerumunan. Kerumunan ini disebut berpotensi penularan Covid-19.

"Malam takbir Idulfitri nanti, kita tahu bahwa takbiran ini jika dilakukan secara, yang sudah dari beberapa daerah, dengan cara berkeliling ini akan berpotensi menimbulkan kerumunan-kerumunan, dan ini artinya membuka peluang untuk penularan Covid--19. Oleh karena itu kami juga memberikan pembatasan terhadap kegiatan takbir ini, takbir keliling kita tidak perkenankan," kata Yaqut dalam jumpa pers virtual, Senin (19/4/2021).

Kendati demikian, Yaqut menekankan bukan berarti gelaran takbiran dilarang. Takbiran hanya boleh dilakukan di dalam masjid atau musala, itupun dengan kapasitas maksimal 50 persen.

"Silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau musala, supaya sekali lagi, menjaga kita semua, kesehatan kita semua dari penularan Covid-19. Itu pun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini