Bank Mandiri (BMRI) Rilis EMTN Ketiga Rp4,3 Triliun. Ini Rencana Penggunaannya

Bisnis.com,21 Apr 2021, 08:59 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Gedung Bank Mandiri/bankmandiri.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. melaporkan bahwa pada 19 April 2021, telah menyelesaikan penerbitan ketiga Euro Medium Term Note (surat utang senior dengan bunga tetap yang tidak dijamin) dalam mata uang US Dollar (EMTN) senilai US$300 juta atau setara Rp4,35 triliun (asumsi kurs dollar Rp14.508).

Penerbitan surat utang EMTN Ketiga tersebut memiliki tingkat bunga sebesar 2 persen per tahun dan tenor selama 5 tahun yang akan jatuh tempo pada tangal 19 April 2026.

Senior Vice President Bank Mandiri Rudi As Aturridha menyampaikan surat utang EMTN Ketiga telah ditawarkan kepada investor di luar wilayah Amerika Serikat yang tunduk pada Regulation S berdasarkan US Securities Act of 1933, sebagaimana diubah dan tercatat di Singapore Stock Exchange (SGX-ST).

Penerbitan surat utang EMTN Ketiga merupakan bagi dari program penerbitan EMTN perseroan dengan jumlah pokok mencapai US$2 miliar sebagaimana telah disampaikan sebelumnya melalui surat Bank Mandiri Nomor HBK.CSC/CMA.440/2021 tertanggal 12 April 2021 tentang Laporan Informasi dan Fakta Material.

Adapun bertindak sebagai Joint Lead Managers dalam transaksi penerbitan ini adalah Deutsche Bank AG, Singapore Branch, The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Ltd dan Mandiri Securities Pte Ltd.

"Melalui penerbitan surat utang EMTN Ketiga ini, perseroan telah memperoleh dana yang akan digunakan untuk keperluan umum perseroan dan untuk membiayai atau membiayai kembali proyek-proyek Eligible Green Assets dan/atau Eligible Social Assets dan atau eligible social assets. Rencana penerbitan EMTN akan memberikan dampak positif pada kondisi keuangan perseroan," terangnya dalam keterbukaan informasi di Bursa, Selasa (20/4/2021).

Rudi menerangkan penawaran EMTN ini bukan merupakan penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal atau penawaran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2019 tentang penerbitan efek bersifat utang dan atau sukuk yang dilakukan tanpa melalui penawaran umum.

Rencana penerbitan EMTN memiliki nilai kurang dari 20 persen ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan perseroan per tanggal 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (anggota dari Ernst & Young Global Limited) selaku auditor independen, sehingga transaksi dimaksud di atas bukan merupakan transaksi dimaksud di atas bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini