KNKT Usul Kemnaker Atur Waktu Kerja dan Libur Sopir Angkutan

Bisnis.com,21 Apr 2021, 17:32 WIB
Penulis: Rahmi Yati
Sopir angkutan kota berunjuk rasa di depan Balaikota, Jakarta, Rabu (31/1). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menilai sektor transportasi darat membutuhkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang waktu kerja, waktu istirahat, dan waktu libur bagi para pengemudi angkutan darat.

Investigator KNKT Ahmad Wildan mengaku pernah mengusulkan RPM tersebut kepada Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengingat hal itu sangat penting sebagai payung hukum para pengemudi.

"Jadi kalau pengemudi bus libur dia tetap mendapat gaji seharusnya, sehingga dengan demikian mereka bisa mengatur waktu liburnya," kata Wildan, Selasa (20/4/2021).

Sementara saat ini lanjutnya, karena tidak ada aturan khusus yang mengatur jadwal kerja pengemudi tersebut, banyak dari mereka yang bahkan dalam satu tahun bekerja terus-menerus tanpa libur.

"Mereka bisa kerja atau libur semaunya. Tapi kalau libur dia enggak dapat gaji. Nah ini yang kemudian memicu dirinya untuk tidak libur. Ini bahaya," keluhnya.

Dia menyebut saat ini angka kecelakaan lalu lintas masih terbilang tinggi terutama yang melibatkan kendaraan seperti bus dan truk. Faktornya beragam, mulai dari kendaraan, jalan dan manusia yang saling berkaitan.

"Kecelakaan itu terjadi karena dua hal. Pertama yang berkaitan dengan kondisi yang tidak selamat misalnya kendaraan atau jalan yang enggak bener, kedua karena perilaku yang tidak berkeselamatan," jelasnya.

Sementara itu Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengaku tengah menyiapkan sebuah aplikasi e-Logbook untuk melihat sejauh mana tingkat kelelahan pengemudi khususnya pengemudi jarak jauh. Pasalnya, kondisi pengemudi yang kelelahan kerap menjadi faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini