Tarif Tanjung Priok Naik, Eksportir Ajukan Surat Keberatan

Bisnis.com,21 Apr 2021, 20:22 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Sebuah truk menunggu muatan peti kemas di Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (17/2/2020)./ ANTARA - M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) melayangkan keberatannya atas penaikan tarif di Pelabuhan Tanjung Priok lewat Surat yang ditujukan kepada Presiden Direktur New Priok Container Terminal One (NPCT-1).

Dalam surat tertanggal 21 April 202 kepada Presiden Direktur (Presdir) NPCT-1 Takao Omori, Ketua Umum GPEI Khairul Mahali meminta pembatalan penyesuaian tarif pelayanan Lift On - Lift Off (LiLo) dan jasa penumpukan peti kemas ekspor dan impor di Priok. 

Surat No. 79/DPP-GPEI/IV/2021 menyampaikan dengan kondisi ekonomi saat ini dan pandemi Covid-19, DPP GPEI mengajukan pembatalan penyesuaian atau kenaikan tarif tersebut yang telah efektif berlaku pada 15 April 2021.

Adapun tembusan surat tersebut juga ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (BPKN), Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Indonesia, Direksi PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), dan Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok.

"Pengajuan pembatalan tersebut juga didasari oleh tujuan Presiden RI yang senantiasa menyampaikan untuk peningkatan ekspor dengan biaya logistik yang efisien," bunyi surat tersebut yang dikutip, Rabu (21/4/2021).

Khairul melanjutkan saat ini ekspor produk Indonesia terkendala karena keterbatasan kontainer dan biaya yang tinggi. Oleh karena itu dia meminta peningkatan produk ekspor Indonesia yang berdaya saing.

"Oleh karena itu, kami ajukan agar kenaikan tarif tersebut dibatalkan dan tidak adanya sosialisasi kepada pengguna jasa atau eksportir atas kenaikan tarif tersebut," imbuhnya.

Lebih jauh, dia meminta komunikasi dan koordinasi dengan pihaknya dapat dilakukan dengan baik.

PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC akan memberlakukan tarif pelayanan baru yang efektif dimulai per kedatangan 15 April 2021 pukul 00.00 WIB pada pelayanan Lift On – Lift Off (Lo-Lo) dan penumpukan atau storage peti kemas internasional di Pelabuhan Tanjung Priok. Penyesuaian tarif ini akan berlaku di lima terminal peti kemas internasional di Pelabuhan Tanjung Priok, yaitu di JICT, IPC TPK, TPK Koja, Mustika Alam Lestari (MAL) dan NPCT1.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini