Suap Pajak, KPK Panggil Direktur Pemeriksaan DJP dan Kepala KPP Bantaeng

Bisnis.com,22 Apr 2021, 13:16 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Ilustrasi KPK

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam kasus suap pemeriksaan pajak tahun 2016 dan 2017 yang melibatkan dua orang pejabat Ditjen Pajak.

Mereka yakni Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan Irawan dan Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan Pemeriksa Pajak Madya, Dit P2 periode 2014-2019 (Supervisor), Wawan Ridwan.

"Pemeriksaan saksi TPK penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak, pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (23/4/2021).

Adapun, KPK tengah mengusut kasus suap telah membuka penyidikan terkait kasus dugaan suap pajak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal ini diketahui dari keterangan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Sayangnya Alex, sapaan karib Alexander Marwata, belum bisa mengungkap identitas pihak yang sudah dijadikan tersangka dalam kasus ini.

"Kami sedang penyidikan betul, tapi tersangkanya nanti dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka, ini yang sedang kami lakukan," kaya Alex, Selasa (2/3/2021).

Diketahui, terdapat dua pejabat pajak yang diduga menerima suap terkait pengurusan pajak

Dua pejabat pajak itu adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini