Uni Eropa Ajukan Aturan Baru Penggunaan Kecerdasan Buatan

Bisnis.com,22 Apr 2021, 21:03 WIB
Penulis: Rezha Hadyan
Ilustrasi kecerdasan buatan atau artificial intelligence AI

Bisnis.com, JAKARTA - Badan eksekutif Uni Eropa mengumumkan usulan daftar regulasi terkait penggunaan kecerdasan buatan (artificial intellegence/AI), termasuk larangan pemindaian wajah secara live atau waktu nyata untuk tujuan pengawasan.

Dikutip dari NHK, pada Kamis (22/4/2021), set regulasi yang diumumkan pada Rabu (21/04/2021) oleh Komisi Eropa tersebut didasarkan pada empat tingkat risiko yang ditimbulkan kecerdasan buatan, mulai dari 'tidak dapat diterima' hingga 'minimum'.

Regulasi itu menyebut sistem AI yang menyebabkan ancaman nyata terhadap keamanan, penghidupan, dan hak-hak warga sebagai risiko yang tidak dapat diterima dan melarang penggunaannya.

Daftar regulasi itu mencakup sistem yang memungkinkan apa yang disebut 'penilaian sosial'. Dengan sistem ini, pemerintah menilai orang-orang berdasarkan perilakunya.

Sistem atau penerapan yang memanipulasi tingkah laku manusia, seperti mainan yang menggunakan bantuan suara yang mendorong perilaku berbahaya oleh anak-anak di bawah umur, juga akan dilarang.

Usulan tersebut pada prinsipnya melarang penggunaan waktu nyata sistem identifikasi biometrik jarak jauh, seperti pengenalan wajah, di tempat-tempat publik untuk tujuan penegakan hukum.

Pelanggaran atas regulasi ini bisa dikenakan denda hingga 30 juta euro, atau sekitar 36 juta dolar. Untuk perusahaan, denda yang dijatuhkan akan diambil dari nilai yang lebih tinggi antara 30 juta euro atau hingga 6 persen dari omzet global tahunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini