Bisnis.com, JAKARTA — BPJS Kesehatan menyatakan akan mendorong kepesertaan dari segmen koperasi serta usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM) untuk mengejar target cakupan perlindungan semesta atau universal health coverage.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa pihaknya memiliki target mencapai universal health coverage (UHC) pada 2024 mendatang. Untuk mencapai target itu, cakupan kepesertaan dari seluruh lapisan perlu didorong.
Hingga akhir Maret 2021, jumlah peserta program jaminan kesehatan nasional (JKN) telah mencapai 82,3 persen dari total penduduk Indonesia. Adapun, target capaian UHC dalam Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) adalah 98 persen penduduk Indonesia.
“Sinergi lintas sektoral merupakan upaya strategis yang sangat dibutuhkan dalam mencapai hal tersebut. Kementerian Koperasi dan UKM sebagai lembaga yang berwenang mengelola koperasi dan UMKM tentu diharapkan dapat mendukung keberlangsungan Program JKN. Anggota koperasi dan tenaga kerja UMKM ini sangat berpotensi menjadi peserta JKN,” ujar Ghufron pada Kamis (22/4/2021) melalui keterangan resmi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM 5/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan UMKM Tahun 2020–2024, jumlah anggota koperasi tahun 2019 adalah 22.463.738 jiwa dan jumlah tenaga kerja UMKM tahun 2018 adalah 116.978.631 jiwa.
Adapun, hingga akhir Maret 2021, entitas badan usaha yang telah menjadi peserta JKN adalah 333.567 badan usaha, terdiri atas 26.294 badan usaha besar, 111.418 badan usaha menengah, 63.000 badan usaha kecil, dan 132.855 badan usaha mikro. Masih terdapat banyak entitas yang belum tercakup.
“Kami juga berharap, untuk meningkatkan akurasi dan keabsahan data peserta JKN, Kementerian Koperasi dan UMKM dapat segera melakukan integrasi data anggota koperasi dan UMKM dengan data peserta JKN,” ujar Ghufron.
Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan David Bangun menambahkan bahwa dengan menjadi peserta JKN, pembiayaan kesehatan pelaku UMKM dan pengurus, pengawas, serta anggota koperasi dapat lebih terjamin. Hal tersebut dapat berdampak pada produktivitas dan peningkatan kualitas UMKM serta koperasi sebagai pondasi perekonomian Indonesia.
“Artinya apabila kepesertaan JKN badan usaha menengah, kecil dan telah terpenuhi, maka kesejahteraan ekonomi pekerja akan terlindungi sehingga tidak jatuh ke dalam jurang kemiskinan saat mengalami sakit ataupun kehilangan pekerjaan, terutama di masa pandemi saat ini,” ujar David.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjabarkan bahwa dari total UMKM di Indonesia saat ini, 98 persen di antaranya merupakan usaha mikro. Oleh karena itu, sangat penting bagi pekerja UMKM memiliki jaminan kesehatan.
“Untuk memperluas kepesertaan JKN, bisa dimulai dengan melakukan sosialisasi kepada 100 koperasi besar dan koperasi yang sudah menjadi mitra Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah [LPDB-KUMKM]. Selain itu, kami juga siap mendukung BPJS Kesehatan melalui integrasi data pekerja koperasi dan UMKM,” ujar Teten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel