Warung Nasi di Sumedang Diperbolehkan Buka Namun Harus Perhatikan Hal ini

Bisnis.com,22 Apr 2021, 12:58 WIB
Penulis: Hakim Baihaqi
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, SUMEDANG - Pemerintah Kabupaten Sumedang menyatakan tidak akan memberikan sanksi kepada pemilik rumah makan atau restoran yang membuka tempat usahanya pada siang hari selama bulan Ramadan.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang Deni Hanafiah mengatakan pemerintah tidak memiliki aturan terkait larangan warung tidak beroperasi pada siang hari selama Ramadan.

Sehingga, lanjut Deni, pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk menutup aktivitas usaha tersebut. "Misalnya kalau buka saat siang hari, warungnya ditutup pakai tirai, jangan terbuka seperti biasa," kata Deni, Kamis (21/4/2021).

Deni mengatakan, sebaliknya pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada pemilik warung tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, terutama terkait jumlah kapasitas.

Sanksi bagi pemilik warung makan yang melanggar protokol kesehatan akan diberikan sesuai peraturan bupati (perbup) yakni berupa sanksi administratif.

Penerapan sanksi masih berlaku di Kabupaten Sumedang karena sampai saat ini masih berlangsung pembatasan sosial berskala besar (PSBB) skala mikro.

"Pengunjung rumah makan tetap masih 50 persen dari kapasitas, menjaga jarak juga," katanya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Serang, Banten, melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama bulan Ramadan.

Hal ini tertuang dalam Himbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021. Kebijakan kontroversial tersebut menimbulkan protes masyarakat karena dianggap melanggar hak asasi manusia.

Kebijakan pemerintah daerah yang melarang restoran dan rumah makan berjualan pada siang hari dinilai berlebihan. Larangan itu membatasi akses masyarakat yang tidak puasa dan yang berbisnis rumah makan.

J

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini