Waspada Penipuan di Media Sosial! Ada Oknum Catut Nama Modalku

Bisnis.com,22 Apr 2021, 16:19 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Reynold Wijaya (CEO & Co-Founder Modalku) dan Iwan Kurniawan (COO & Co-Founder Modalku)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku) menemukan sejumlah kasus penipuan berdalih investasi digital lewat akun palsu media sosial yang mencatut nama platform-nya.

Co-Founder & CEO Modalku Reynold Wijaya menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan kejadian ini kepada OJK (Otoritas Jasa Keuangan) serta pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut.

Modalku mengaku turut berprihatin atas kejadian yang menimpa para korban penipuan, serta mengimbau masyarakat luas untuk lebih waspada terhadap modus penipuan, terutama dalam melakukan transaksi finansial dengan cara mengecek kredibilitas dari akun tersebut.

"Masyarakat juga diharapkan bisa menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi dengan baik. Informasi terkait Modalku bisa didapatkan melalui website maupun akun media sosial resmi Modalku. Apabila menemukan kejanggalan yang diduga penipuan, masyarakat dapat melaporkan kepada pihak Modalku melalui website Modalku di bagian customer service," ujarnya dalam keterangannya, Kamis (22/4/2021).

Penipuan berkedok investasi bodong yang mengatasnamakan Modalku melalui akun palsu pada platform Telegram dan Instagram. Temuan ini Modalku dapat melalui laporan dari korban yang telah melakukan transaksi dengan oknum tersebut dengan cara mentransfer sejumlah uang.

Sebagai informasi, Modalku tidak menggunakan platform Telegram untuk layanan bisnis. Beberapa akun telegram palsu yang cukup aktif dan memiliki banyak anggota yang mengatasnamakan Modalku adalah ModallkuIDN, ModallRakyatt, dan modalkuInvestasiMellenial.

Saat ini, Tim Modalku telah menerima sebanyak enam laporan dan setelah ditelusuri, akun palsu tersebut menyalahgunakan nama dan logo Modalku untuk menjebak calon investor.

Untuk memperoleh kepercayaan dari para korban pun, pelaku juga memalsukan dokumen dengan mengklaim nomor izin usaha Modalku yang sudah terdaftar di OJK.

"Salah satu motif dari penipuan ini adalah dengan membagikan daftar rencana investasi digital dengan jumlah uang minimal Rp1 juta dengan skema bunga yang besar. Pelaku penipuan juga menginformasikan terkait simulasi keuntungan yang bisa didapatkan dalam waktu singkat selama 1x12 jam," tambahnya.

Reynold mengungkap biasanya pelaku penipuan tidak segan untuk terus menanyakan kabar kelanjutan keikutsertaan korbannya.

Menjawab laporan yang masih terus berlanjut, Tim Modalku terus memantau perkembangan akun palsu di berbagai platform untuk menghindari kasus penipuan serupa.

Proses edukasi kepada masyarakat juga dilakukan di seluruh channel yang dimiliki Modalku, baik melalui media sosial, blog, maupun email kepada pendana dan menghimbau untuk melakukan report terhadap akun palsu tersebut.

"Kami berharap ada tindakan tegas terhadap kasus penipuan ini. Di sisi lain, masyarakat juga harus teredukasi secara rutin terkait cara memilih fintech P2P lending yang tepat dan lebih kritis sebelum melakukan transaksi finansial," jelasnya.

Reynold menekankan bahwa perusahaan fintech P2P lending yang sudah berizin atau terdaftar di OJK sudah memiliki standarisasi yang memadai, termasuk dalam hal keamanan data konsumen, pola penagihan pinjaman, hingga keterbukaan informasi kepada konsumen, yang tentunya berada dalam pengawasan OJK.

"Waspada, karena saat ini banyak penawaran dari fintech ilegal yang dengan sengaja memanfaatkan kesulitan ekonomi masyarakat di tengah pandemi. Saat ini teknologi sudah canggih, banyak langkah mudah yang bisa diambil masyarakat untuk melakukan pengecekkan terhadap legalitas suatu perusahaan," tutup Reynold.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini