Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. buka suara terkait cuitan netizen bernama Andi Karina di media sosial Twitter yang terkena somasi tagihan macet kartu kredit bank.
Ini pun bukan pertama kali penyalahgunaan akun perbankan kembali terjadi dan ramai jadi perbincangan di media sosial Twitter.
Dalam cuitannya, Andi mengaku kaget setelah tiba-tiba mendapat surat somasi dari BNI karena ada akun atas namanya yang menunggak bayar tagihan kartu kredit.
Dalam akun twitternya @karinhaie, dia membuat sebuah utas menceritakan kronologis kejadian janggal tersebut. Menurutnya, dia tidak pernah punya rekening ataupun mengajukan kartu kredit di BNI.
Andi pada awalnya mengira sedang ditipu dengan mengatasnamakan bank tersebut. Dia lalu menghubungi call centre bank yang dimaksud di surat somasi itu.
"Ehh ternyata pas aku telp ke call center bener rek dan cc tersebut atas namaku dan macet. Aku ngajuin tahun 2017 katanya, padahal aku ga pernah loh ngelakuinnya," kata Andi pada Senin (19/4/2021).
Andi pun menelusuri lebih jauh dan dia menemukan hanya nama dan tanggal lahir yang dicantumkan dalam data BNU tersebut sama persis seperti milik Andi.
Untuk alamat rumah dan kantor pun berbeda. Andi pun menyatakan kekecewaannya dengan sistem keamanan perbankan yang lemah dan mudah dipalsukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Hasil curahan Andi pun direspons oleh pihak BNI dengan membalas lewat media sosial. Selain itu, saat dihubungi Bisnis, Sekretaris Perusahaan BNI Mucharom mengatakan untuk perihal ini sudah dilakukan komunikasi antara Andi dan Call Center.
"Dapat kami sampaikan bahwa tim BNI Call Center telah melakukan komunikasi dengan nasabah dan nasabah menerima penjelasan kami," ujar Mucharom ketika dihubungi Bisnis, Rabu (21/4/2021).
Mucharom pun mengatakan untuk saat ini BNI sedang melakukan investigasi terkait kasus ini. "Untuk selanjutnya kami tengah melaksanakan investigasi untuk mendalami kasus ini, dengan harapan dapat mengungkap permasalahannya hingga menjadi lebih jelas," tutup Mucharom.
Sementara itu, dilansir Antara, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo mengatakan penggunaan data pribadi tanpa seizin pemiliknya merupakan tindak pidana dan perlu dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
"Pertama, kalau itu penggunaan data oleh orang lain itu tindak pidana kan, itu harusnya dilaporkan ke pihak kepolisian supaya pihak kepolisian bisa mengusut karena kasusnya itu, misalkan apply atau tidak apply, kan kita tidak tahu. Namun, kalau itu berupa penyalahgunaan, itu tindak pidana karena data pribadi itu tidak bisa di-share untuk kepentingan apapun tanpa seizin pemilik data, prinsipnya kan gitu," ujar Anto.
Anto menyarankan nasabah untuk melapor ke bank apabila memang merasa tidak pernah mengajukan atau menggunakan kartu kredit sehingga bank dapat melakukan investigasi terkait hal tersebut. Jika memang terbukti nasabah tidak menggunakan dan tidak pernah mengajukan kartu kredit, bank tidak boleh menagih.
"Kalau ini case-nya yang bersangkutan ditagih oleh collector, klarifikasi saja ke banknya kalau selama ini dia tidak pernah menggunakan kartu kredit itu. Dia harus bilang ke bank. Bank diwajibkan oleh OJK untuk memproses pengaduan itu," kata Anto.
Apabila nantinya tidak ada titik temu antara nasabah dan bank, lanjut Anto, nasabah tidak perlu khawatir karena OJK akan memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak.
Dari kasus tersebut, Anto pun meminta masyarakat tidak terburu-buru berprasangka bahwa semua data pribadi nasabah di bank saat ini bocor atau tidak terjaga kerahasiaannya. Kecuali nanti pihak kepolisian bisa membuktikan bahwa ada kebocoran data misalnya di pihak bank atau pihak lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel