Cicilan KPR Anda Tiba-Tiba Berkurang? Begini Lho Penjelasan BTN (BBTN)

Bisnis.com,22 Apr 2021, 13:50 WIB
Penulis: M. Richard
Layanan nasabah di kantor PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) di Jakarta./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. menyatakan subsidi bunga KPR pemerintah sudah diberikan seluruhnya.

Direktur Wholesale Risk and Asset Management BTN Elisabeth Novie Riswanti menjelaskan subsidi bunga yang pemerintah berikan baru dapat dicairkan akhir tahun lalu.

Subsidi ini sebenarnya harus didistribusikan selama 6 bulan. Besaran subsidi dapat dikatakan tidak terlalu besar yakni 5 persen pada 3 bulan pertama dan 3 persen pada bulan berikutnya.

Namun, pada praktiknya subsidi ini masuk dalam baki debit kredit nasabah KPR. Hal ini membuat subsidi ini terakumulasi dan nasabah merasakan pemotongan yang signifikan.

"Jadi, sebenarnya kami sudah mendistribusikan semua. Memang banyak yang merasa seperti tidak bayar bunga dan pokok, tetapi sebenarnya itu akumulasi subsidi yang diberikan," jelasnya pada Kamis (22/4/2021).

Kendati demikian, Novie menyampaikan saat ini suku bunga dasar kredit Bank BTN sudah jauh turun. Hal ini harusnya membuat cicilan nasabah tahun ini tidak sebesar sebelum pandemi.

Adapun, menurut catatan Bisnis, debitur kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) kini mendapatkan subsidi bunga dari pemerintah. Hanya saja, pemberian subsidi bunga pada debitur tersebut dibatasi berdasarkan nilai plafon kredit.

Aturan mengenai pemberian subsidi bunga pada debitur kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga atau Subsidi Margin dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Beleid ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan diundangkan pada 28 September 2020. Dalam pasal 7 ayat (1) beleid tersebut, menyatakan penerima subsidi bunga adalah debitur perbankan, perusahaan pembiaayaan, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah yang memenuhi persyaratan.

Selanjutnya, dalam ayat (2) disebutkan, debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang menerima subsidi bunga harus merupakan UMKM maupun koperasi dengan plafon kredit paling tinggi Rp10 miliar.

Tak hanya itu, pemerintah memperluas cakupan debitur penerima subsidi bunga atau margin, yakni meliputi debitur KPR sampai dengan tipe 70 serta debitur kredit kendaraan bermotor (KKB) untuk usaha produktif termasuk yang digunakan untuk ojek atau usaha informal. Hal ini tercantum dalam Pasal 7 ayat 4 beleid tersebut.

Debitur tersebut juga harus memiliki baki debet kredit atau pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020 dan tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon kredit di atas Rp50 juta.

Debitur juga harus memiliki kategori non-performing loan (NPL) lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020. Terakhir, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini