Pelaku Perjalanan Non Mudik Wajib Punya SIKM, Ini Cara Dapatnya

Bisnis.com,22 Apr 2021, 16:11 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Sejumlah petugas gabungan dari Kepolisian, Satpol PP dan Dinas Perhubungan berjaga di checkpoint penyekatan arus mudik Tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Pada H-1 jelang Lebaran, Direktorat Lalu lintas Poda Metro Jaya melakukan rekayasa lalu lintas menjadi satu jalur untuk mempermudah penyekatan mobil pribadi dan angkutan umum yang membawa pemudik./ANTARA FOTO-Fakhri Hermansyah

Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Gugus Tugas Covid-19 menegaskan larangan mudik 2021 tetap berlaku selama periode 6–17 Mei 2021, dengan pengecualian kepada pelaku non mudik untuk membawa Surat Izin Perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Adendum Surat Edaran (SE) Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyebutkan masa larangan mudik tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku sebelumnya pada SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Virus Covid 19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

SE tersebut juga memerinci perjalanan orang selama bulan suci Ramadhan dan Idulfitri Tahun 1442 Hijriah sebagaimana dimaksud pada huruf G.1 SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No.13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik, antara lain yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit. Kemudian kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

“Dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat,” bunyi SE yang dikutip, Kamis (22/4/2021).

Senada, mengutip dari akun instagram Kementerian Perhubungan @Kemenhub151, pelaku perjalanan non mudik wajib memiliki print out Surat Izin Perjalanan disertai identitas pelaku perjalanan. Bagi pegawai pemerintahan/ASN, BUMN, BUMD, prajurit TNI dan anggota Polri wajib ditandatangani oleh pejabat setingkat Eselon II.

Bagi perusahaan swasta ditandatangani oleh Pemimpin perusahaan. Sementara bagi masyarakat umum ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah.

Adapun Surat Izin Perjalanan/SIKM ini berlaku individu untuk satu kali perjalanan (pulang – pergi) dan wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke-atas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini