Terapkan PPKM Mikro, Kasus Harian Covid-19 di 14 Provinsi Naik

Bisnis.com,23 Apr 2021, 15:00 WIB
Penulis: Dany Saputra
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sambutan pada Peluncuran Gelar Buah Nusantara 2020 di Jakarta, Senin (10/8/2020). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan kasus harian Covid-19 di 14 provinsi yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mengalami peningkatan.

Dari total 25 provinsi, kenaikan kasus harian terjadi di Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Aceh, Riau, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat.

Sementara, di antara 25 provinsi yang menerapkan PPKM Mikro, KPCPEN mencatat terdapat 12 provinsi yang mengalami peningkatan keterisian tempat tidur di rumah sakit (bed occupancy rate/BOR).

Di antaranya adalah Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Sumatera Utara, Aceh, Riau, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat.

“Namun seluruhnya masih belum ada yang melampaui 50 persen [keterisian]. Sehingga tadi sudah kami rapatkan untuk diperhatikan,” jelas Airlangga dalam video conference, Jum’at (23/4/2021).

Adapun, Airlangga mengatakan total kasus aktif Covid-19 Indonesia secara keseluruhan masih menurun dibandingkan dengan global. Tren kasus aktif Indonesia sebesar 6,22 persen, lebih rendah dari kasus secara global yaitu 12,75 persen.

Sementara itu, untuk mencegah adanya lonjakan, Airlangga mengatakan pemerintah fokus melalui upaya vaksinasi dan pengaturan mudik lebaran.

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Penanganan Covid-19, pemerintah memberlakukan peniadaan mudik dengan pengetatan izin perjalanan di dalam negeri.

Periode pengetatan dibagi menjadi tiga periode yaitu masa pengetatan mudik, masa peniadaan mudik, dan pengetatan pascamudik.

Terkait dengan izin perjalanan domestik, Airlangga menyebut terdapat sejumlah pengecualian untuk pelaku perjalanan yang berkaitan dengan pekerjaan/dinas, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka atau meninggal, serta ibu hamil/kepentingan persalinan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini