Heru Hidayat Bantah Klaim Kejagung Soal Bitcoin, Sebut Penggiringan Opini

Bisnis.com,23 Apr 2021, 14:48 WIB
Penulis: Newswire
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -- Pihak tersangka kasus korupsi dana investasi PT Asabri Heru Hidayat membantah klaim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tentang investasi bitcoin.

Penasihat hukum Heru Hidayat Kresna Hutauruk bahkan menegaskan bahwa kliennya tidak pernah berinvestasi pada bitcoin.

Hal itu diungkapkan guna merespons pernyataan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Febrie Ardiansyah terkait dengan adanya aliran dana dugaan korupsi PT Asabri ke dalam bentuk bitcoin.

"Saya tegaskan bahwa klien kami tidak memiliki kaitan dan tidak pernah berinvestasi pada bitcoin. Kami sangat keberatan atas pernyataan Dirdik pada Jampidsus Kejagung yang mengait-kaitkan investasi bitcoin tersebut terhadap klien kami," kata Kresna, Jumat (23/4/2021).

Kresna kemudian menyoroti pernyataan Kejagung di berbagai media juga menyatakan "masih akan memperdalam mengenai transaksi tersebut". 

Hal itu, menunjukkan bahwa Dirdik telah melemparkan pernyataan berbau opini yang ambigu dan masih sangat prematur di hadapan publik.

Pernyataan tersebut, menurut dia, belum jelas soal berapa nilai pasti transaksi, kemudian siapa pihak yang berinvestasi.

"Dirdik hanya menyebut nama-nama tersangka yang dijerat TPPU tanpa menegaskan tersangka mana yang membeli bitcoin tersebut. Bahkan, selama pemeriksaan, klien kami tidak pernah ditanyakan tentang investasi bitcoin," kata Kresna.

Ia mengatakan bahwa pihaknya merasa keberatan terhadap penyitaan kapal tanker dan kapal lain milik kliennya yang terkait dengan perkara Asabri.

"Padahal, sangat jelas pembelian kapal-kapal tersebut adalah merupakan investasi dari perusahaan Jepang (Mitsui) dan berasal dari pinjaman bank. Bahkan, saat ini juga masih menjadi agunan bank. Mohon dicatat juga bahwa kapal tersebut sudah dimiliki Tram sejak 2012," ucapnya.

Kepemilikan kapal itu, lanjut Kresna, jauh sebelum kliennya masuk ke Tram yang masuk pada tahun 2017. Oleh karena itu, tidak ada kaitannya sama sekali dengan perkara Asabri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini