Otoritas Bursa Minta Sritex (SRIL) Buka-Bukaan Soal Gugatan PKPU

Bisnis.com,23 Apr 2021, 20:44 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan dari PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) terkait gelombang gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang tengah dihadapi perseroan.

Dalam keterbukaan informasi yang dikutip Jumat (23/4/2021), informasi yang diminta otoritas bursa antara lain, klarifikasi kebenaran kabar PKPU, hubungan dengan pihak pemohon, alasan perseoran dan tiga anak usahanya belum melunasi utang ke kreditur, termasuk nilai kewajiban yang menjadi dasar gugatan PKPU.

Selain itu, otoritas bursa juga meminta SRIL untuk menjelaskan mitigasi dan strategi yang tengah dilakukan perseroan dalam menghadapi gelombang PKPU hingga dampak gugatan terhadap kinerja usaha Sritex.

Seperti diketahui, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex beserta tiga anak usahanya digugat penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. 

Ketiga anak usaha Sritex tersebut antara lain, Sinar Pantja Djaja, Bitratex Industries, dan Primayudha Mandirijaya. Gugatan terhadap perusahaan berkode emiten SRIL itu diajukan oleh CV Prima Karya pada Senin (19/4/2021) dengan nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg. 

Dalam petitum gugatan tersebut, pemohon PKPU meminta majelis hakim PN Semarang memutuskan empat putusan pokok. Pertama, menetapkan PKPU Sementara terhadap SRIL dan tiga anak usahanya maksimal 45 hari sejak putusan dikeluarkan. 

Kedua, menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses PKPU. 

Ketiga, mengangkat  Zockye Moreno Untung Silaen, Syarif Hidyatullah, Bensopad sebagai pengurus PKPU Sritex Cs. 

Keempat, membebankan seluruh biaya pengadilan kepada SRIL dan tiga anak usahanya. 

Kelima, pabila hakim PN Semarang yang memeriksa dan memutus perkara ini mempunyai pertimbangan lain, pemohon meminta supaya dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini