Konten Premium

Jalan Sritex (SRIL) Keluar dari Badai PKPU

Bisnis.com,23 Apr 2021, 14:00 WIB
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Perburuan dana di Bursa semakin panas pada paruh kedua 2020. (ANTARA/Puspa Perwitasari)

Bisnis.com, JAKARTA — Badai permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) menjerat perusahaan tekstil raksasa PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex.

Hingga Jumat (23/4/2021), Sritex berikut lima anak usahanya yakni PT Rayon Utama Makmur (RUM), PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, PT Primayudha Mandirijaya dan PT Senang Kharisma Textil digugat empat pihak di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Keempat pihak penggugat masing-masing adalah PT Swadaya Graha, CV Prima Karya, Bank QNB Indonesia, dan PT Indo Bahari Ekspress.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Nurhadi Pratomo
Terkini