Tujuh Hari Jelang Tenggat Waktu, Ini Perkembangan Restrukturisasi Polis Jiwasraya

Bisnis.com,23 Apr 2021, 19:24 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Warga melintas di dekat logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta. Bisnis/Abdurahman

Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 92,5 persen nasabah saving plan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tercatat telah menyetujui skema restrukturisasi polis. Meskipun begitu, jumlah nasabah yang menyetujui restrukturisasi di segmen polis lainnya belum sebanyak saving plan, sedangkan program itu ditargetkan untuk tuntas pada Mei 2021.

Berdasarkan informasi di situs resmi Jiwasraya, per 22 April 2021 sudah terdapat 92,5 persen nasabah saving plan dari kanal bancassurance yang menyetujui restrukturisasi polis, dari total 17.459 pemegang polis.

Koordinator Tim Satgas Restrukturisasi Polis Jiwasraya Bidang Komunikasi dan Hukum R. Mahelan Prabantarikso menyatakan bahwa jumlah nasabah yang menyetujui restrukturisasi terus bertambah.

"Benar, 16.149 orang nasabah bancassurance sudah setuju [restrukturisasi polis]," ujar Mahelan kepada Bisnis, Jumat (23/4/2021).

Terdapat 79,3 persen polis korporasi yang setuju untuk direstrukturisasi, atau sekitar 1.697 polis dari total 2.141 kontrak polis korporasi yang mencakup 2,26 juta pekerja dan pensiunan sebagai tertanggung. Lalu, terdapat 73,3 persen nasabah ritel yang telah menyetujui restrukturisasi, atau sekitar 179.920 orang dari total 245.458 pemegang polis.

Sebelumnya, Mahelan menjelaskan bahwa Jiwasraya menargetkan restrukturisasi rampung pada Mei 2021 dan proses migrasi ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) dapat segera dimulai. Artinya, terdapat satu pekan lagi waktu bagi Jiwasraya untuk bisa mencapai target itu.

Dalam tujuh hari ke depan, Jiwasraya harus mampu meyakinkan 1.310 nasabah saving plan, 444 perusahaan pemegang polis korporasi, dan 65.538 nasabah ritel untuk menyetujui restrukturisasi. Meskipun begitu, restrukturisasi polis merupakan penawaran, sehingga nasabah berkah untuk menolaknya dengan konsekuensi tetap bertahan di Jiwasraya dan pembayaran klaim berubah menjadi penyelesaian utang piutang.

Seperti diketahui, pemerintah membentuk Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor SK 143/MBU/05/2020 & Nomor 227/KMK.06/2020. Tugas pokok dan fungsi tim tersebut mencakup:

1. Mempertahankan operasional Jiwasraya dengan kondisi keuangan yang sudah tidak memungkinkan untuk memenuhi kewajiban kepada seluruh pemegang polis;

2. Mencari solusi pendanaan jangka pendek, menengah, dan panjang untuk memenuhi kewajiban;

3. Menjalankan Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya yang merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemegang saham bersama DPR, otoritas, dan lembaga terkait.

Jiwasraya didera oleh tekanan likuiditas akibat pemberian bunga yang tinggi dalam produk asuransi dan investasi yang dijual pada masa lampau. Berdasarkan laporan keuangan 2020, aset Jiwasraya tinggal tersisa Rp15,72 triliun dengan liabilitas mencapai Rp54,36 triliun.

Posisi ekuitas yang negatif hingga Rp38,64 triliun membuat rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) Jiwasraya pada 31 Desember 2020 berada di posisi -1.000,3 persen. Angka itu atau jauh di bawah batas minimal yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni 120 persen.

"Oleh karena itu pemerintah bersama beberapa pemangku kebijakan setuju untuk segera melakukan program restrukturisasi dan mendirikan perusahaan baru bernama IFG Life," ujar anggota Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya untuk Solusi Jangka Pendek Farid A. Nasution.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini