Bisnis.com, JAKARTA — PT Jamkrindo dan anak usahanya PT Penjaminan Jamkrindo Syariah (Jamsyar) telah melakukan penjaminan senilai Rp14,4 triliun untuk penjaminan kredit modal kerja (KMK).
Direktur Utama Jamkrindo Putrama Wahju Setyawan menjelaskan bahwa pihaknya telah merealisasikan penjaminan pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga saat ini yang terdiri dari Rp9,9 triliun oleh Jamkrindo dan Rp4,5 triliun oleh Jamsyar.
Jamkrindo dan Jamsyar tercatat telah memberikan penjaminan kepada 936.731 debitur, yakni para pelaku usaha yang memperoleh penyaluran KMK dari bank. Adanya penjaminan dinilai dapat meningkatkan kepercayaan perbankan dalam menyalurkan KMK.
“Jamkrindo bersama dengan anak perusahaan mendukung penuh program pemerintah melalui penjaminan KMK untuk mendorong pemulihan perekonomian nasional,” ujar Putrama dalam dalam keterangan resmi yang diperoleh Bisnis pada Jumat (23/4/2021).
Dia menjabarkan bahwa penjaminan PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha sektor riil dan sektor keuangan. Adanya penjaminan dinilai dapat mendukung mereka dalam menjalankan usahanya.
Adapun, Jamkrindo yang merupakan anggota holding Indonesia Financial Group (IFG), telah menjadi penjamin Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebelum ditugaskan untuk melakukan Penjaminan PEN.
“Kami senantiasa hadir dalam program-program pemerintah untuk mewujudkan semakin banyaknya UMKM bisa naik kelas,” ujarnya.
Jamkrindo memiliki berbagai produk, baik produk penjaminan program maupun penjaminan nonprogram. Pada penjaminan program, Jamkrindo memiliki produk penjaminan KUR dan penjaminan KMK dalam rangka PEN.
Adapun, untuk penjaminan non-program, produk penjaminannya adalah penjaminan kredit umum, penjaminan kredit mikro, penjaminan kredit konstruksi dan pengadaan barang/jasa, penjaminan kredit multiguna, penjaminan distribusi barang.
Lalu, terdapat penjaminan surety bond, customs bond, penjaminan keagenan kargo, penjaminan supply chain financing (invoice financing), dan penjaminan bagi lembaga fintech.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel