Rokan Hulu Mulai Terapkan PPKM untuk Tekan Lonjakan Covid-19

Bisnis.com,24 Apr 2021, 12:35 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Ilustrasi pembatasan sosial skala lokal./Antara

Bisnis.com, PEKANBARU — Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai diterapkan di wilayah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau. Wilayah yang mulai menerapkan kebijakan tersebut, di antaranya Kecamatan Rambah.

Penerapan kebijakan ini, menyusul meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19 di Provinsi Riau. Data Kamis (22/4/2021) lalu, jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 bertambah 419 orang.

Danramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Kapten Inf Kasmir melalui Penerangan Humas Serda Dedy Nofery Samosir mengatakan, awalnya dua desa yang memberlakukan PPKM mikro, yakni Desa Koto Tinggi dan Desa Pematang Berangan.

"Setelah rapat dengan Bupati Rohul dan telah keluar surat instruksi bupati terkait PPKM, secara otomatis seluruh desa se-Kecamatan Rambah, termasuk Kabupaten Rokan Hulu harus menerapkan PPKM," kata Dedy dalam siaran persnya, Sabtu (24/4/2021).

Dia mengatakan, saat ini telah dibentuk posko PPKM mikro. Pembentukan posko menjadi salah satu satu upaya penanggulangan Covid-19.

"Pembentukan posko ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah terkait penanganan Covid-19," ujar Dedy.

Sementara itu, Camat Rambah Arie Gunadi menjelaskan, sesuai dengan pembahasan dengan masing–masing desa, bahwa seluruh desa se-Kecamatan Rambah sudah sepakat mendirikan posko Covid-19.

"Semuanya harus bekerja sama agar bisa menanggulangi Covid-19," tegas Arie.

Ia menambahkan, untuk saat ini sudah ada tiga desa yang telah berdiri posko PPKM mikro, yaitu Desa Koto Tinggi, Pematang Berangan, dan Desa Rambah Tengah Hilir. Selanjutnya, akan menyusul desa–desa lainnya.

Petugas dari kepolisian, TNI pemerintah kecamatan, desa dan lainnya akan membatasi mobilitas masyarakat untuk memutus penyebaran Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini