Tak Hanya WN India, Seorang WNA Jepang Juga Diisolasi saat Masuk RI

Bisnis.com,25 Apr 2021, 15:18 WIB
Penulis: Newswire
Sejumlah pesawat terpakir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga memberlakukan kebijakan isolasi mandiri terhadap warga negara asing atau WNI asal Jepang, di samping WNA asal India.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan satu WNA asal Jepang dilaporkan ikut diisolasi di Hotel Holiday Inn Gajah Mada, Taman Sari, Jakarta Barat.

"Satu orang WNA Jepang dari Hotel Ayana Midplaza, Jakarta Pusat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu, (25/4/2021). 

Per hari ini, sebanyak 126 orang WNA India diisolasi di Holiday Inn Gajah Mada. Jumlah ini meningkat 36 orang dibandingkan kemarin, Sabtu (24/4/2021). Selain itu terdapat 5 orang WNI yang ikut diisolasi karena baru mendarat di Jakarta.

"Jadi total WNA Jepang, India, dan WNI yang diisolasi mencapai 132 orang," demikian Yusri. 

Pada Rabu lalu sebanyak 160 orang dari India menggunakan pesawat carter dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta. Dari hasil pendataan, sebanyak 153 orang merupakan WNA India dan 7 orang merupakan WNI. Dari hasil pemeirksaan, 7 WNI dinyatakan negatif Covid-19, tapi tetap harus menjalani isolasi mandiri di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.  

Ratusan WNA asal India itu datang ke Indonesia dengan berbagai macam tujuan. Seperti misalnya urusan bisnis, memiliki izin tinggal tetap di Indonesia dalam rangka bekerja, dan lain sebagainya.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah menyebut para WNA memang dimungkinkan masuk untuk pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). 

"Aturan pembatasan (WNA) masuk Indonesia terkait Covid-19 belum dicabut. Mereka yang memang dimungkinkan masuk untuk pemegang KITAS dan diplomat," ujar Faizasyah. 

Namun, Faizasyah mengaku tidak tahu ihwal jumlah WNA asal India pemegang KITAS yang masuk Indonesia hingga saat ini. "Imigrasi yang bisa menjelaskan, data bukan kami di Kemlu. Pengajuan visa diproses langsung di Jakarta, tidak melalui KBRI/KJRI," tuturnya. 

KITAS merupakan syarat bagi WNA untuk tinggal di Indonesia selama masa pandemi Covid-19. Syarat tersebut diatur dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini