Pakai Tanda Tangan Elektronik, Dokumen Kependudukan Tak Perlu Legalisir

Bisnis.com,25 Apr 2021, 16:22 WIB
Penulis: Mutiara Nabila
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh (nomor tiga dari kanan). JIBI/Bisnis/ Iim Fathimah

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa dokumen kependudukan yang telah ditandatangani secara digital tak perlu lagi dilegalisir lagi.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa saat ini masyarakat yang ingin mendaftarkan diri ke sekolah, jenjang SD sampai SMA tak perlu lagi melakukan legalisir dokumen.

“Terkait dengan penerimaan siswa baru SD, SMP, SMA, terkait dengan legalisir. Sekarang pemerintah sudah menerapkan kebijakan baru untuk memudahkan masyarakat,” kata Zudan melalui video yang diunggah di akun Instagramnya, Sabtu (24/4/2021).

Dia mengatakan, masyarakat tidak perlu lagi melegalisir dokumen yang sudah menggunakan format digital.

“Untuk dokumen yang sudah menggunakan QR Code, tidak perlu lagi ditandatangan basah, tidak lagi dengan cap, tapi cukup dengan QR Code. Itu sudah pakai tanda tangan elektronik,” jelasnya.

Selain itu, untuk persyaratan yang membutuhkan KTP elektronik juga tidak perlu lagi dilegalisir. Zudan mengatakan hal itu dilakukan demi memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan.

“Ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 104 tahun 2019,” jelas Zudan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini