Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2021, Ini Cara Daftarkan Hak Cipta

Bisnis.com,26 Apr 2021, 14:52 WIB
Penulis: Hanafi Nurmahdi
repro dgip.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - 10 tahun silam, World Intellectual Property Organization (WIPO) menetapkan tanggal 26 April Sebagai Peringatan Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia.

Peringatan Hari Kekayaan Intelektual merupakan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Peringatan ini merupakan hak atas kekayaan yang dimiliki karena kemampuan intelektual seseorang.

Dilansir dari akun Instagram resmi kemenkominfo, peringatan ini bertujuan juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak paten, hak cipta, merek dagang dan desain yang sering kita gunakan atau jumpai setiap hari.

"Hari Kekayaan Intelektual juga sebagai perayaan untuk insan kreatif di seluruh dunia," tulis akun @Kemenkominfo seperti dikutip, Senin (26/4/2021).

Kemenkominfo juga memberikan tata cara bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan atau mengajukan terkait pencatatan hak cipta, yaitu sebagai berikut:

1. Registrasi akun hakcipta.dgip.go.id
2. Klik hak cipta, kemudian pilih permohonan baru
3. Isi seluruh formulir yang tersedia
4. Unggah data dukung yang dibutuhkan
5. Lakukan pembayaran
6. Pemeriksaan formalitas, lanjut tahap verifikasi
7. Terakhir, pencatatan ciptaan disetujui dan pencetakan sertifikat

Website hakcipta.dgip.go.id juga membuka layanan terkait hak cipta lainnya, seperti pencatatan hak cipta, pencatatan pengalihan hak atas ciptaan, perubahan nama dan alamat pencipta, pencatatan lisensi atas ciptaan dan lainnya.

Mari kita berikan apresiasi setinggi-tingginya bagi insan kreatif anak bangsa yang telah banyak melahirkan inovasi baru terkait dengan perkembangan zaman. Juga atas kontribusi mereka di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, dan teknologi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini
'