Menkominfo: Slot Multipleksing TV Digital Jangan Dikuasai Penuh

Bisnis.com,26 Apr 2021, 17:20 WIB
Penulis: Leo Dwi Jatmiko
Modi, nama maskot siaran TV digital Indonesia./ Dok. Kominfo

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menekankan lembaga penyiaran swasta (LPS) pemenang seleksi penyelenggaraan multipleksing siaran televisi digital terestrial di 22 provinsi, harus mengalokasikan 50 persen dari slot multipleksing berbasis teknologi standard definition (SD) sebagai infrastruktur penyelenggara penyiaran atau konten di luar grup yang bersangkutan.

Menteri Komunukasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan penggunaan mengenai multipleksing akan diatur oleh pemerintah. Para pemenang tidak boleh mengusai sepenuhnya dan harus menyiapkan slot kosong kepada peserta lain agar bisa disewa.

“Jika penyelenggara multipleksing memilih menggunakan sendiri teknologi di luar SD seperti misalnya teknologi high definition [HD], maka yang bersangkutan dapat melakukannya melalui penyesuaian penggunaan teknologi dimaksud dengan catatan kapasitas yang boleh digunakan ekuivalen dengan 50 persen SD,” kata Johnny, Senin (26/4/2021).

Selain pemenang seleksi di 22 wilayah layanan ini, TVRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik sesuai dengan aturan mendapatkan alokasi 2 slot multipleksing di setiap wilayah layanan.

Melalui alokasi itu, Johnny mengharapkan TVRI dapat memfasilitasi siaran digital untuk lembaga penyiaran lainnya.

“Untuk itu kepada LPP TVRI diminta untuk terus melalukan peningkatan layanan dan bertransformasi menjadi LPP kelas dunia,” kata Johnny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini
'