Aplikasi Sertifikasi Halal Baru, BPJPH: Bisa Diakses Pengusaha Mancanegara

Bisnis.com,26 Apr 2021, 11:46 WIB
Penulis: Nindya Aldila
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah sebuah badan yang terbentuk dibawah naungan Kementerian Agama. Halal.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperkenalkan sistem informasi bernama SIHALAL untuk membantu upaya percepatan layanan sertifikasi halal.

Plt Kepala BPJPH Mastuki mengatakan peluncuran sistem informasi ini merupakan penyempurnaan layanan sertifikasi halal untuk menjawab tuntutan durasi pelaksanaan sertifikasi halal lebih cepat dari sebelumnya. Selain itu, layanan tersebut juga dapat diakses oleh pelaku usaha di mancanegara.

Hal ini disampaikan dalam International Webinar and Halal Expert Talk yang digelar oleh Indonesia Halal Training (IHATEC) pada Jumat lalu.

"Penerapan sistem informasi dalam layanan sertifikasi halal tentu akan membantu mewujudkan akses layanan menjadi lebih mudah, lebih cepat, lebih aman, dan lebih akuntabel," ungkap Mastuki dalam keterangan pers pada Senin (26/4/2021).

Sistem Informasi Halal atau SIHALAL merupakan sistem informasi berbasis web ini dapat diakses melalui desktop, personal computer, handphone dan sebagainya sehingga dapat diakses dari mana saja dan kapan saja.

"Implementasi sistem aplikasi harus berimplikasi meningkatnya kualitas layanan, sehingga kepuasan pelaku usaha atau masyarakat sebagai penerima layanan juga meningkat. Dampak positif lainnya adalah meningkatnya jumlah sertifikat halal yang merupakan indikator penguatan ekosistem halal kita," imbuh Mastuki.

Sementara itu, Subkordinator Sistem Informasi dan Humas BPJPH yang merupakan pengelola pengembangan aplikasi SIHALAL, Muhammad Yanuar Arief, mengatakan bahwa penguatan SIHALAL terus dilakukan oleh pihaknya. Di antaranya, dengan cara mengintegrasikan data dan aplikasi dengan lembaga terkait lainnya.

Data yang dikelola BPJPH tersebut akan menjadi data referensi yang dapat diakses dan digunakan oleh seluruh stakeholder JPH terkait.

"Saat ini SIHALAL juga sudah terintegrasi dengan OSS sehingga untuk pendaftaran sertifikasi halal sudah diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB," kata Yanuar.

Pengembangan SIHALAL selain terintegrasi dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) juga akan terintegrasi dengan marketplace seperti Tokopedia, Bukalapak, juga layanan fintech seperti LinkAja dan sebagainya.

"Upaya sinergis ini kita kita lakukan bersama dengan tujuan agar pelaku usaha tak hanya semakin mudah dalam mengakses layanan sertifikasi halal saja. Namun sekaligus juga untuk mendukung jaringan market produk halal UMK kita. Secara lebih luas ini juga akan memperkuat ekosistem halal kita," kata Yanuar Arief.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini