MPR Imbau Masyarakat Tak Usah Mudik, Ini Alasannya

Bisnis.com,26 Apr 2021, 08:52 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Ilustrasi - Polisi membawa poster saat kampanye larangan mudik di kawasan Terminal Madureso, Temanggung, Jateng, Rabu (21/4/2021)./Antara-Anis Efizudin

Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani mengimbau masyarakat perantauan supaya menaati kebijakan pemerintah terkait dengan larangan mudik Lebaran 2021. 

Belajar dari kasus Indiia, larangan ini menurut Muzani diterapkan guna mengantisipasi bertambahnya kasus Covid-19.

"Suasana lebaran tahun ini sama dengan tahun lalu karena masih ada ancaman Covid-19, karena itu masyarakat diminta menahan diri dalam bersilaturahmi karena suasananya masih pandemi," kata Muzani dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/4/2021). 

Menurut dia, masyarakat bisa tetap bersilaturahmi dengan keluarga di kampung halaman masing-masing secara daring melalui berbagai aplikasi ponsel. 

Dia berharap masyarakat bisa memahami larangan mudik Lebaran 2021 sebagai bentuk pengorbanan demi kehidupan yang lebih baik.

"Inilah bagian dari pengorbanan kita untuk masa depan yang lebih baik dan lebih aman. Maysarkat yang ingin berlebaran tidak boleh bersalaman, tidak tatap muka dan berkerumun. Tapi silaturahmi lebaran bisa dilaksanakan dengan media online," jelas Sekjen Partai Gerindra itu. 

Dengan tidak mudik, kata Muzani, maka potensi penyebaran virus bisa dicegah. Hal ini harus menjadi perhatian seluruh masyarakat. Sebab, saat ini banyak negara di dunia yang sedang mengalami gelombang susulan Covid-19 yang jumlahnya sangat besar. 

"Saat ini ada bayak negara yang mengalami gelombang kedua dan ketiga Covid-19, seperti di India yang sedang mengalami gelombang tsunami virus dan juga di beberapa negara di Eropa. Jangan sampai hal ini terjadi di Indonesia, karena dapat menyebabkan krisis, baik secara sosial dan ekonomi," tutup Muzani.

Sebelumnya, pemerintah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini