Bisnis.com, JAKARTA -- PT Waskita Beton Precast Tbk kembali mendapat gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan kali ini diajukan oleh PT Existama Putranindo pada Jumat tanggal 23 April 2021 lalu dan telah mendapatkan nomor 187/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.
Tak ada detil petitum gugatan dari pihak Existama. Namun demikian, gugatan itu adalah yang kedua diterima oleh perusahaan berkode emiten WSBP tersebut.
Adapun gugatan sebelumnya diajukan oleh PT Hartono Naga Persada pada Rabu (31/3/2021) lalu dan telah mulai disidangkan.
Dalam petitum gugatan pihak PT Hartono mencakup tujuh aspek. Pertama, menerima dan mengabulkan permohonan pernyataan PKPU sementara yang diajukan untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan termohon PKPU yakni PT. Waskito Beton Precast Tbk (WBSP) yang berdomisili di Gedung Teraskita Lantai 3-3A Jl. MT. Haryono Kav. No. 10A Jakarta Timur 13340, Indonesia, dalam PKPU Sementara dengan segala akibat hukumnya.
Ketiga, menunjuk Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU. Keempat, menunjuk dan mengangkat dua pihak pengurus.
Kelima, menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar Laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU paling lambat hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU diucapkan.
Keenam, memerintahkan pengurus untuk memanggil pihak Waskita Beton sebagai termohon PKPU dan kreditor lainnya yang tercatat untuk hadir pada sidang sebagaimana dimaksud pada butir 5 petitum ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel