Gugatan Hukum Nasabah Bisa jadi Ganjalan Restrukturisasi Jiwasraya

Bisnis.com,26 Apr 2021, 05:45 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Warga melintas di dekat logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta. Bisnis/Abdurahman

Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat asuransi memproyeksi kesuksesan restrukturisasi polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan terganjal oleh tren gugatan hukum dari nasabah.

Hal ini diungkap Pengamat Asuransi sekaligus Arbiter Badan Mediasi & Arbitrase Asuransi Indonesia Irvan Rahardjo kepada Bisnis, Minggu (25/4/2021).

"Karena dari sisi UU mengatakan kalau ada pengalihan portofolio itu tidak boleh merugikan nasabah. Lagipula KUH Perdata kan juga menyatakan polis itu kontrak, kalau ada perubahan itu harus ada kesepakatan bersama dan tidak boleh sepihak. Belum lagi UU PT di mana harusnya likuidasi. Celah-celah cacat hukum ini nanti yang bisa diserang," jelasnya.

Oleh sebab itu, Irvan memproyeksi bahwa klimaks dari isu restrukturisasi Jiwasraya masih bisa memuncak lagi apabila salah satu gugatan hukum nasabah punya peluang menang.

"Sekarang sudah ada 5 gugatan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. Belum lagi nanti yang gugatan PKPU, di mana menurut UU Asuransi tidak perlu lewat otoritas karena yang perlu OJK itu pemailitan. Kalau ada yang tembus, bisa jadi benchmark buat yang lain ini," tambahnya.

Sekadar informasi, berdasarkan data di situs resmi Jiwasraya, nasabah yang menyetujui restrukturisasi per 23 April 2021 terdapat 92,7 persen nasabah saving plan dari kanal bancassurance, 80,1 persen nasabah polis korporasi, serta 74,9 persen pemegang polis ritel.

Jiwasraya menargetkan restrukturisasi rampung pada Mei 2021 dan proses migrasi ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) dapat segera dimulai. Artinya, terdapat satu pekan lagi waktu bagi Jiwasraya untuk bisa mencapai target itu.

Jiwasraya didera oleh tekanan likuiditas akibat pemberian bunga yang tinggi dalam produk asuransi dan investasi yang dijual pada masa lampau. Berdasarkan laporan keuangan 2020, aset Jiwasraya tinggal tersisa Rp15,72 triliun dengan liabilitas mencapai Rp54,36 triliun.

Posisi ekuitas yang negatif hingga Rp38,64 triliun membuat rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) Jiwasraya pada 31 Desember 2020 berada di posisi -1.000,3 persen. Angka itu atau jauh di bawah batas minimal yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni 120 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini