Bisnis.com, JAKARTA – Relaksasi kendaraan atau stimulus insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditanggung Pemerintah (PPnBM) mulai Maret 2021, menjadi sentimen positif bagi emiten pabrikan otomotif. Namun bagaimana dampaknya kepada emiten industri komponen otomotif?
Seperti diketahui, pemerintah memberikan relaksasi PPnBM mulai 1 Maret sampai 31 Desember 2021 untuk kendaraan bermotor roda empat dengan kapasitas mesin sampai 1.500 cc. Pemerintah kemudian memperluas relaksasi tersebut sampai dengan kapasitas mesin 2.500 cc mulai 1 April.
Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan dari pabrik ke dealer atau wholesales roda empat pada Maret 2021 mencapai 84.910 unit, naik 72,6 persen dibandingkan Februari.