Ingin Ekonomi RI Capai Target Positif, Ekonom Senior Sarankan Belanja di Sektor Ini

Bisnis.com,26 Apr 2021, 18:11 WIB
Penulis: Dany Saputra
Foto udara Jalan Tol Trans Jawa ruas Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis (27/8/2020). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA – Untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi di kuartal II/2021, Ekonom Senior Institute of Development on Economics and Finance (Indef) Aviliani mengatakan pemerintah perlu melakukan belanja pemerintah di sejumlah sektor.

Pertama, Aviliani mengatakan pemerintah perlu mengalokasikan belanja ke pembangunan infrastruktur. “Pemerintah harus belanja lebih cepat dari pembangunan infrastruktur karena itu paling banyak menyerap tenaga kerja,” katanya dalam virtual, Senin (26/4/2021).

Kedua, pembayaran bantuan langsung tunai (BLT) dan pemberian bantuan untuk yang orang yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Aviliani menyebut pemerintah harus tepat waktu dalam menyalurkan bantuan tersebut.

Belanja pemerintah dalam sektor tersebut, kata Aviliani, memiliki multiplier effect kepada masyarakat dan swasta. “Biasanya kalau pemerintah belanja, swastanya jalan, masyarakat akan kena dampak,” ujarnya.

Di luar faktor belanja, Aviliani mengatakan pemerintah perlu memerhatikan lokasi maupun fasilitas tempat masyarakat melakukan spending seperti tempat wisata. Dia menilai penutupan lokasi wisata karena penyebaran Covid-19 menyebabkan masyarakat tidak memiliki tempat untuk berbelanja.

Selain itu, pemerintah mendorong pemilik usaha untuk segera menyalurkan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja untuk mendorong konsumsi masyarakat. Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan untuk pemilik usaha, THR diharapkan dapat membantu konsumsi masyarakat sehingga bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Pada Surat Edaran, pemerintah mewajibkan THR untuk dibayarkan penuh dan tepat waktu atau maksimal tujuh hari sebelum hari raya. Apabila perusahaan masih terdampak pandemi Covid-19, maka dapat melakukan dialog secara kekeluargaan dengan para pihak dan diberikan kelonggaran batas pembayaran sampai satu hari (H-1) sebelum hari raya keagamaan, dalam hal ini Idulfitri.

“Sekali lagi ini tidak menghilangkan kewajiban membayar THR sesuai dengan besaran yang ditentukan di perundang-undangan,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam diskusi virtual, Senin (26/4/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini