Pencairan Bermasalah, Kemendagri Dampingi Pemda Realisasikan Insentif Nakes

Bisnis.com,27 Apr 2021, 20:47 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Sejumlah tenaga kesehatan mendapatkan vaksinasi dosis pertama vaksin Covid-19 Sinovac di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (4/2/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri akan melakukan asistensi terhadap pemerintah daerah untuk mendorong perealisasian insentif tenaga kerja kesehatan.

Hal tersebut dilakukan setelah masih banyak pemerintah daerah yang belum merealisasikan pembayaran insentif kepada tenaga kesehatan. 

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian mengatakan asisten tersebut akan dibarengi dengan sejumlah langkah lain yang diminta oleh pemerintah pusat untuk dilakukan oleh pemerintah daerah, yakni refocusing anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

"Kemendagri akan konsisten mendorong pembayaran insentif tenaga kesehatan yang menjadi beban APBD. Substansinya adalah mendorong pemda melakukan pembayaran," ujarnya dalam jumpa pers virtual, Senin (27/4/2021).

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 20 April 2021, terdapat 58 pemerintah daerah yang belum merealisasikan insentif untuk tenaga kerja kesehatan. Realisasi pembayaran insentif tenaga kesehatan anggaran 2020 pemda tersebut masih di angka 0 persen.

Menurut Mochamad, pemda yang masih belum merealisasikan insentif perlu mengambil langkah-langkah lanjutan agar hak tenaga kesehatan bisa segera dibayarkan. Sinergi antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi akan diperketat agar realisasi insentif segera dilakukan.

Adapun, lanjutnya, hal yang selama ini masih menjadi keluhan adalah msalah verifikasi data. Kendati lambat, dia menilai sikap hati-hati pemda juga menjadi faktor yang mau tidak mau memperlambat proses realisasi insentif tenaga kesehatan.

Kemendagri beserta kementerian/lembaga lain yang terlibat dalam pencairan insentif tenaga kesehatan yang berjuang melawan pandemi Covid-19 di garda terdepan pun akan terus melakukan pendampingan kepada pemda yang belum atau realisasi insentifnya masih kecil.

"Untuk daerah yang masih sedikit realisasinya, diharapkan bisa segera dipercepat. Pemdanya perlu mengambil langkah-langkah lanjutan agar hak-hak nakes bisa dibayarkan," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini