Didesak Sita Rekaman CCTV Rumah Azis Syamsuddin, Ini Respons KPK

Bisnis.com,27 Apr 2021, 17:27 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) terkait penahanan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara./Antara-Humas KPK

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menanggapi desakan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) untuk segera menyita rekaman CCTV di rumah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Desakan penggeledahan itu muncul lantaran Azis diduga memfasilitasi pertemuan antara Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju di rumahnya di bilangan Jakarta Selatan.

Stepanus dan Syahrial sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap terkait penanganan perkara di Tanjungbalai.

Firli mengatakan penyidik KPK melakukan segala upaya untuk pencarian dan pengumpulan bukti-bukti terkait perkara yang menjerat anak buahnya itu.

"Penyidik tentu melakukan segala upaya untuk pencarian dan mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti," kata Firli saat dihubungi, Selasa (27/4/2021).

Sebelumnya, MAKI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyita rekaman kamera CCTV di rumah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Penyitaan ini terkait dengan perkara suap Walkot Tanjung Balai M. Syahrial terhadap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Desakan ini didasari konstruksi perkara tersebut yang menyebut bahwa Syahrial dikenalkan kepada Robin oleh Azis Syamsuddin. Proses perkenalan itu terjadi di rumah legislator Partai Golkar itu.

"Bahwa berdasar hal tersebut diatas, Kami meminta KPK untuk segera melakukan penyitaan rekaman CCTV di rumah dinas Azis Syamsudin di yang beralamat di Jalan Denpasar Raya No C3/3, Kuningan, Jakarta Selatan termasuk rekaman CCTV yang berada di sekitar rumah dinas tersebut guna dijadikan barang bukti terjadinya pertemuan tersebut," kata Boyamin, Senin (26/4/2021).

Boyamin mengatakan penyitaan ini sudah semestinya telah mendapat ijin dari Dewan Pengawas KPK guna keabsahannya.

Dia berharap penyitaan ini dilakukan sesegera mungkin agar barang bukti pertemuan tidak hilang. Dia tidak berharap kegagalan penggeledahan perkara Sembako Bansos Kemensos terulang dalam perkara ini.

Dia pun bakal mengajukan praperadilan bilamana KPK mengabaikan permintaan penyitaan rekaman CCTV di rumah Azis.

"Kami selalu mencadangkan gugatan praperadilan jika permintaan penyitaan rekaman CCTV ini diabaikan dan tidak segera dilakukan sehingga berpotensi hilangnya barang bukti," ujarnya.

Sebelumnya, Azis disebut-sebut memperkenalkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial (MS).

Menurut KPK, Stepanus mengenal pimpinan DPR itu dari ajudan AZ yang sama-sama anggota Polri.

"Benar diduga kenal dari ajudan AZ yang .juga anggota polri. Nanti akan didalami lebih lanjut pada tahap pemeriksaan di penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (23/4/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini