Munarman Bakal Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Bisnis.com,27 Apr 2021, 19:37 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Munarman/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman bakal langsung ditahan rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Rutan tersebut sama dengan tempat mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab pernah ditahan dulu.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengemukakan bahwa pemeriksaan terhadap Munarman terkait kasus tindak pidana terorisme masih berlangsung. Namun, menurut Ahmad, untuk sementara waktu, Munarman akan ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

"Yang bersangkutan (Munarman) langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya," kata Ramadhan, Selasa (27/4/2021).

Ramadhan mengatakan bahwa Kepolisian bakal menyampaikan kepada publik terkait penangkapan Munarman oleh Tim Densus 88 Antiteror.

Munarman ditangkap pada hari ini Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 15.30 WIB di rumah pribadinya di Perumahan Modern Hills Cinangka-Pamulang, Tangerang Selatan dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan oleh Tim Densus 88 Antiteror.

"Dia (Munarman) tidak akan dihadirkan dalam konferensi pers nanti," ujarnya.

Sebelumnya, Polri mengungkapkan mantan Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap karena terafiliasi dengan jaringan teroris Jamaah Ansharut Daullah (JAD) atau ISIS Indonesia.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengky Haryadi mengemukakan bahwa Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror memiliki alat bukti bahwa Munarman terlibat dengan jaringan teroris tersebut.

"Jadi dia ditangkap di wilayah Tangerang Selatan terkait jaringan ISIS ya," kata Hengky, Selasa (27/4/2021).

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan tim Densus 88 telah menangkap mantan Sekretaris Umum FPI Munarman pada hari ini Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.30 WIB di rumah pribadinya di Perumahan Modern Hills Cinangka-Pamulang, Tangerang Selatan.

Dia mengungkapkan Munarman ditangkap terkait kasus dugaan tindak pidana menginisiasi gerakan terorisme di Indonesia. Menurut Argo, Munarman diduga menggerakkan orang lain, bermufakat jahat dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini