Densus 88 Sita Bahan Kimia untuk Buat Bom Jenis TATP di Bekas Markas FPI

Bisnis.com,27 Apr 2021, 20:29 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (14/4/2021)./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyita sejumlah dokumen, atribut FPI hingga beberapa bahan untuk membuat bom jenis triacetone triperoxide (TATP) di bekas markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengemukakan penyitaan tersebut dilakukan setelah Tim Densus 88 Antiteror menangkap Munarman di kediamannya.

Munarman ditangkap pada hari ini Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 15.30 WIB di rumah pribadinya di Perumahan Modern Hills Cinangka-Pamulang, Tangerang Selatan dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan oleh Tim Densus 88 Antiteror.

"Jadi dari penggeledahan di daerah Petamburan itu, Tim Densus 88 Antiteror menyita sejumlah barang bukti ya," kata Ramadhan Selasa (27/4/2021).

Dia mengungkapkan sejumalh barang yang telah disita Densus 88 antara lain artibut ormas FPI yang sudah dilarang Pemerintah, beberapa dokumen penting, beberapa serbuk putih yang mengandung nitrat tinggi berjenis aseton serta beberapa botol cairan yang mirip dengan penemuan di rumah teroris di daerah Condet Jakarta Timur.

"Semua barang itu sudah disita untuk dijadikan barang bukti," ujarnya.

Menurut Ramadhan, hingga malam ini Tim Densus 88 Antiteror masih melakukan penggeledahan di bekas markas FPI di Petamburan Jakarta Pusat. "Penggeledahan masih berlangsung sampai malam ini," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini