Bisnis.com, JAKARTA — Terus bergulirnya masalah gagal bayar dan mencuatnya keluhan nasabah asuransi dinilai sebagai momentum untuk membentuk Lembaga Penjamin Polis atau LPP. Keberadaan lembaga itu dinilai dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap asuransi.
Dosen Program MM-Fakuktas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Kapler A. Marpaung menjabarkan bahwa Undang-Undang (UU) 40/2014 tentang Perasuransian mengamanatkan pembentukan LPP tiga tahun setelah aturan itu berlaku. Sehingga seharusnya LPP sudah ada pada 2017.
Selain sudah melewati amanat UU, Kapler menilai pembentukan LPP itu semakin menemukan relevansinya dengan berbagai kejadian saat ini. Kasus gagal bayar yang menimpa sejumlah perusahaan dan adanya keluhan pemegang polis membuat lembaga itu perlu segera dibentuk.
"Pendirian LPP momentumnya saat ini sangat tepat. Saya sebagai praktisi ada merasa tidak nyaman, jangan-jangan masyarakat menganggap kami orang asuransi suka membohongi, Pak Kapler ini mungkin duitnya pakai premi nasabah, ada rasa terganggu," ujar Kapler dalam dialog Penerapan GCG di Industri Asuransi yang digelar Bisnis, Selasa (27/4/2021).
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap asuransi perlu dijaga dengan baik, salah satunya dengan adanya jaminan keamanan. Oleh karena itu, dukungan para pelaku industri terhadap pembentukan LPP harus dapat berbuah realisasi.
Kapler mengaku bahwa dirinya sempat mendengar salah satu pertimbangan LPP belum kunjung dibentuk adalah kekhawatiran terjadinya fraud. Menurutnya, terdapat kekhawatiran pelaku tidak memiliki beban untuk melakukan fraud karena jika risiko terjadi, LPP akan turun membantu.
"Tapi menurut saya kekhawatiran itu tidak harus menjadi pertimbangan utama, toh yang menjadi perlindungan ada batasnya. Seperti Lembaga Penjamin Simpanan [LPS] kan ada batas kalau bank gagal bayar," ujarnya.
Kapler pun meminta pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengakselerasi pembentukan LPP, yang sudah lewat empat tahun dari batas amanat UU 40/2014. Keberadaan badan itu dinilai dapat memberikan kepastian bagi pemegang polis dan perusahaan asuransi.
Koordinator Tim Satgas Restrukturisasi Polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Bidang Komunikasi dan Hukum R. Mahelan Prabantarikso pun menilai bahwa keberadaan LPP menjadi sangat penting untuk mencegah terulangnya kasus seperti Jiwasraya. Pencegahan itu perlu diiringi penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
"Kalau di perbankan ada LPS, di sini [asuransi] tidak ada LPP. Mungkin ini menjadi suatu hal, topik yang patut didiskusikan," ujar Mahelan dalam kesempatan yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel