62.011 Debitur di Kaltim Mendapat Restrukturisasi Kredit

Bisnis.com,27 Apr 2021, 14:51 WIB
Penulis: M. Mutawallie Sya’rawie
Ilustrasi./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, BALIKPAPAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 62.011 debitur mendapat realisasi restrukturisasi kredit hingga akhir Desember 2020.

Kepala OJK Kaltim Made Yoga Sudharma mengatakan debitur tersebut merupakan 35,75 persen dari 173.471 rekening debitur bank umum yang terdampak Covid-19 di Provinsi Kalimantan Timur dengan outstanding sebesar Rp6,9 triliun. "Total outstanding mencapai sebesar Rp 18,7 triliun," ujarnya, Senin (27/4/2021).

Dia menambahkan dari jumlah realisasi tersebut, terdapat 46.464 rekening debitur restrukturisasi kredit yang berasal dari sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang mencapai Rp2,9 triliun. 

"Sementara untuk nonUMKM, terdapat 15.547 rekening debitur untuk realisasi restrukturisasi kredit senilai Rp3,9 triliun," katanya.

Made melanjutkan terdapat peningkatan tren jumlah debitur yang diberikan stimulus dengan pembiayaan berulang maupun debitur baru sebesar 11,94 persen. 

"Hal yang sama untuk sisi baki debet, terdapat peningkatan. Hanya tidak terlalu signifikan yaitu sebesar 9,96 persen," terangnya.

Made memaparkan sebanyak 35.420 rekening atau 80,86 persen telah disetujui dengan total baki debet sebesar Rp 3,22 triliun. Dimana, sebanyak 638 rekening ditolak dengan baki debet sebesar Rp59,84 miliar. "Dan sisanya masih dalam proses analisis bank," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini