PNS Dilarang Mudik, Pemprov Riau Tarik Mobil Dinas

Bisnis.com,27 Apr 2021, 13:39 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Ilustrasi-ASN. /Kemendagri

Bisnis.com, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkungan pemerintah setempat mudik lebaran tahun 2021.

Guna memastikan pegawai maupun pejabat tidak mencuri-curi mudik Lebaran, Pemprov Riau akan mengandangkan seluruh kendaraan dinas operasional pejabat.

"ASN tidak boleh mudik Lebaran. Itu sudah kami larang," ujar Syamsuar dalam siaran persnya Selasa (27/4/2021) di Pekanbaru.

Karena itu, dia menegaskan Pemprov Riau berencana akan mengumpulkan atau "mengandangkan" kembali kendaraan dinas sebelum Lebaran.

"Kan yang jelas tak boleh mudik. Itu kalau ASN sudah ada sanksinya bagi yang mudik Lebaran," tegas Gubri.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, sanksi bagi ASN yang nekad melanggar larangan mudik sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.

"Sanksi kita lihat sesuai kesalahan berdasar PP Nomor 53 Tahun 2010. Itu ada disiplin ringan, teguran lisan, tertulis dan penyataan tidak puas," katanya.

"Sedangkan sanksi disiplin sedang bisa penundataan kenaikan pangkat dan kenaikan gaji. Kalau sanksi berat itu pemberhentian," tambahnya.

Adapun larangan mudik sudah diberlakukan pemerintah mulai 22 April sampai 24 Mei 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini