Mudik Dilarang, Tapi Pergerakan di Bandung Raya dan Bodebek Masih Boleh

Bisnis.com,27 Apr 2021, 19:04 WIB
Penulis: Wisnu Wage Pamungkas
Kepala Dishub Jabar Hery Antasari

Bisnis.com, BANDUNG — Aktivitas mudik lokal di daerah yang masih satu kawasan diperbolehkan oleh Dinas Perhubungan Jawa Barat. Di luar itu, larangan tegas diberlakukan.

Kepala Dishub Jabar Hery Antasari mengatakan selain di dalam wilayah aglomerasi perjalanan masyarakat diperbolehkan selama menerapkan protokol kesehatan dan menyesuaikan kebijakan PPKM tiap daerah.

"Tidak ada istilah mudik karena mudik dilarang. Tapi berpergian dengan protokol kesehatan dan persyaratan di aglomerasi dan dalam kota/kab dipersilakan meski tetap diimbau dibatasi," katanya, Selasa (27/4/2021).

Menurutnya pergerakan di satu wilayah mencakup Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Sumedang atau aglomerasi Bodebek yang meliputi Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi.

Menurutnya yang dibatasi adalaj perjalanan antar kota, antar provinsi dalam rangka mudik atau pun wisata.

“Tapi ada yang dikecualikan untuk pelaku perjalanan di dalam aglomerasi, bukan berarti mudiknya diperbolehkan di dalam aglomerasi,” katanya.

Pihak kepolisian, sejauh ini telah menyiapkan 151 titik penyekatan di seluruh wilayah di Jabar. Terkait cara membedakan pemudik dan pelaku kegiatan perjalanan, pihaknya telah memiliki protap untuk membedakannya

"Nanti di lapangan kelihatan kan di dalam batasnya, nanti di dalam batas aglomerasi ya misal di Kabupaten Bandung, di Kabupaten Bandung Barat itu bukan pelaku mudik ya, kan berkegiatan pelaku perjalanan di dalam aglomerasi," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini