Tetapkan Tersangka & Sita Deposito, Kemenkeu Digugat

Bisnis.com,28 Apr 2021, 05:57 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan rancangan APBN 2021 dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12/2020) / Foto: Kemenkeu RI

Bisnis.com, JAKARTA -- Seorang tersangka bernama Bambang Kuswanto menggugat praperadilan Kementerian Keuangan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Gugatan itu didaftarkan lantaran Bambang menganggap penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu tidak sah.

"Maksud dan tujuan mengajukan praperadilan adalah untuk menyatakan tidak sah surat surat penetapan tersangka pada Februari 2020 lalu," tulis pemohon dalam petitum gugatannya yang dikutip, Rabu (28/4/2021).

Selain penetapan tersangka, Bambang juga mempersoalkan penyitaan depositonya yang dilakukan penyidik Kemenkeu pada tanggal 22 Februari 2021 lalu.

Bambang menyebut bahwa penyitaan itu tidak sesuai dengan UU No.8/1981 tentang Hukum Acara Pidana Jo Putusan MK No.21/PUU-XII/2014 dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU, termasuk UU Cukai.

Adapun gugatan Bambang diajukan pada Senin (26/4/2021) dan akan mulai disidangkan pada tanggal 4 Mei 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini