Reshuffle Kabinet: Presiden Jokowi Dijadwalkan Lantik 4 Pejabat Negara

Bisnis.com,28 Apr 2021, 08:45 WIB
Penulis: Newswire
Presiden Jokowi saat melantik enam menteri baru pada 23 Desember 2020/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kabar soal reshuffle kabinet pada pemerintahan periode kedua Presiden Jokowi akan mendapat kepastian hari ini.

Berdasarkan keterangan pihak Istana, Presiden Joko Widodo dijadwalkan melantik empat orang pejabat negara baru di Istana Negara Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Selain melantikan dua menteri, Presiden akan melantik Kepala Badan Riset dan Inovasi serta melantik dewan pengawas KPK.

"Iya [pelantikan empat pejabat negara]," kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono saat dikonfirmasi Antara.

Keempat pejabat yang akan dilantik yaitu:

1. Menteri Investasi Bahlil Lahadalia
2. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim
3. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksono
4. Dewan Pengawas KPK Indriyanto Seno Adjie

"Hanya empat orang saja [yang dilantik], tidak ada tambahan," tambah Heru.

SRapat Paripurna DPR pada 9 April 2021 menyetujui pembentukan kementerian baru, yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi.

Pembentukan dua kementerian itu sesuai dengan hasil keputusan Badan Musyawarah (Bamus) yang membahas Surat Presiden Jokowi Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian pada 8 April 2021.

Persetujuan DPR tersebut sesuai dengan ketentuan pada UU Nomor 39 Tahun 2019 tentang Kementerian Negara yang mengatur bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR.

Bahlil Lahadalia sebelumnya adalah Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sedangkan Nadiem Makarim sebelumnya menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).

Sementara Indriyanto Seno Adji diketahui merupakan penasihat Kapolri. Ia juga pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK pada 2015 lalu sekaligus dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini