Larangan Mudik Lebaran, Ini 333 Titik yang Dicek Korlantas Polri

Bisnis.com,28 Apr 2021, 16:51 WIB
Penulis: Mutiara Nabila
Ilustrasi - Petugas gabungan dari Kepolisian, Satpol PP dan Dinas Perhubungan berjaga di checkpoint penyekatan arus mudik Tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020)./Antara-Fakhri Hermansyah

Bisnis.com, JAKARTA – Menjelang periode larangan mudik 2021, pada 6 - 17 Mei 2021, Korlantas Polri mulai melakukan pengawasan perjalanan.

Periode larangan mudik diatur dalam Adendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Kombespol Rudi Antariksawan mengatakan saat ini Korlantas Polri mulai melakukan pengecekan untuk mengantisipasi adanya masyarakat yang ingin melaksanakan perjalanan atau tetap mudik.

“Kita perlu mencegah jalur yang akan dilewati, baik jalur utama jalur tol, jalur arteri nontol, atau jalur alternatif, juga sudah kita cek di lapangan. Ada 333 titik check point atau pos penyekatan. Kita cek semua, apakah lokasi sudah strategis, aman, dan bisa mencegah, dan cara-cara sistemnya juga kita cek langsung,” imbuhnya.

Sejak keluar aturan larangan mudik, Korlantas Polri dan jajaran sudah merespons dengan merencakanan skenario yang bisa dilakukan untuk pengawasan di lapangan.

“Kita juga laksanakan beberapa kegiatan. Pertama, langsung laksanakan operasi keselamatan selama 2 minggu mulai 12 April – 25 April 2021 dengan fokus kegiatan melaksanakan sosialisasi secara massal tentang larangan mudik dengan mengajak semua stakeholder yang ada sehingga masyarakat memahami dan mau patuh,” ungkapnya.

Hal ini dilakukan mengacu pada data beberapa kali libur panjang. Banyaknya orang yang melakukan perjalanan saat libur selalu diakhiri dengan lonjakan Covid-19 yang cukup signifikan. Begitu pula dengan angka keterisian rumah sakit dan peningkatan angka kematian.

Kedua, Polri melakukan operasi kegiatan untuk pendisiplinan lalu lintas. Operasi ini sudah dilakukan selama dua pekan dan berlangsung sampai 25 April.

“Tentunya kita juga sudah melakukan kegiatan berkaitan dengan penertiban kegiatan tidak bermanfaat misalnya ada SOTR (sahut on the road), balap liar, dan lain sebagainya,” ujarnya.

Berdasarkan survei litbang Kemenhub, setelah sosialisasi, tinggal 7 persen masyarakat yang akan tetap mudik. Sebelumnya masih ada 13 persen.

“Tujuh persen itu masih sekitar 10 jutaan yang tetap mudik. Ini semakin ke sini harapannya bisa semakin ditekan,” imbuhnya.

Kemudian setelah periode larangan mudik pada 18 - 24 Mei, masih akan dilakukan pengetatan perjalanan dalam negeri. Terkait hal ini akan dilakukan pengawasan, pengendalian di lapangan, di terminal, rest area, perbatasan antarkota dan antarkabupaten.

“Pengawasan dilaksanakan dengan melakukan pengecekan random pelaku perjalanan. Kita cek apakah mereka dibekali surat kesehatan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini