Terungkap! Begini Cara Mafia Kekarantinaan Menjalankan Aksinya

Bisnis.com,28 Apr 2021, 19:15 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi. Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut tersangka baru praktik mafia yang meloloskan WNI dari luar negeri tanpa melalui proses karantina punya peran besar karena memahami seluk beluk proses dokumentasi di Bandara Soekarno-Hatta (Soeta).

"Satu tersangka lagi inisial GC. Dia ini yang punya peran dan dapat bagian yang cukup besar dari pengiriman yang didapat tersangka yang mengurus ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/4/2021).

Yusri menjelaskan pihak kepolisian telah mengungkap praktik mafia untuk membuat WNI yang pulang dari luar negeri tidak perlu menjalani karantina. Sindikat tersebut mematok tarif Rp6,5 juta per orang.

Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut yakni tiga anggota sindikat yang berinisial S, RW dan GC, serta pengguna jasanya yang berinisial JD.

Dari Rp6,5 juta yang dibayarkan JD, tersangka GC mendapat Rp4 juta.

Adapun, perannya yakni mengurus dokumen tahapan pertama JD mengenai administrasi kesehatan imigrasi kemudian ditentukan lokasi karantina di hotel yang telah ditentukan sesuai aturan Kementerian Kesehatan.

GC juga ikut mengurus proses dokumen tahap kedua tersebut yakni mengantar JD ke hotel rujukan karantina.

"Nah pada saat hotel mana, ini peran GC, data orang JD ini misalnya rujukan hotel A dari pemerintah tetapi data saja, orangnya tidak masuk. Setelah dia dapat Rp4 juta orangnya ini bisa langsung pulang. Ini peran GC kami masih dalami lagi," ujarnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka S, RW dan GC serta JD tidak ditahan oleh polisi karena ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun penjara.

"Kami tidak lakukan penahanan karena ancaman di bawah lima tahun. Tapi proses tetap berjalan," kata Yusri.

Adapun, Pasal yang digunakan untuk menjerat ketiganya yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini