Bisnis.com, JAKARTA - Perwakilan unsur pensiunan BUMN nasabah gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero), masih belum bisa menerima skenario restrukturisasi polis yang diajukan pemerintah selaku pemegang saham Jiwasraya.
Hal ini terungkap dalam diskusi Badan Perlindungan Konsumen Indonesia (BPKN) bersama Forum Pensiunan BUMN Nasabah Jiwasraya (FPBNJS) yang diselenggarakan secara virtual, Rabu (28/4/2021).
Ketua Komisi Pengkajian dan Pengembangan BPKN Arief Safari mencatat laporan terkait Jiwasraya telah mencapai 1.579 pengaduan, atau tampak mendominasi 2.142 pengaduan kepada lembaga jasa keuangan sejak periode 2017 sampai April 2021,
"Kita memperkirakan total kerugian konsumen Jiwasraya yang masuk ke pengaduan sudah mencapai Rp171,08 miliar. Awal 2021 pun jumlah pengaduan sepertinya masih akan naik, karena restrukturisasi polis ini juga ternyata menimbulkan pengaduan," ungkapnya.
Arief mencontohkan salah satu aduan korporasi dari perusahaan pelat merah PT Sucofindo (Persero) yang telah diberikan tiga pilihan untuk merestrukturisasi polis 1.339 pensiunannya ke PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life.
Pertama, manfaat anuitas bulanan tetap dengan kenaikan 5 persen setiap tahun sampai pensiunan atau janda/duda meninggal, namun perusahaan harus membayar top-up Rp726 miliar.
Kedua, manfaat anuitas turun sesuai nilai tunai dengan rata-rata dipotong 62,8 persen. Contoh, seorang pensiunan yang sebelumnya menerima Rp2 juta, nantinya hanya akan menerima Rp600.000 tiap bulannya.
Adapun, skenario restrukturisasi terakhir, perusahaan bisa memilih jangka waktu penerimaan manfaat yang lebih pendek bagi para pensiunannya.
"Masalahnya, korporasi yang sudah dirugikan dan terpaksa ikut restrukturisasi polis, dikenakan biaya bunga 7 persen per tahun apabila top-up dilakukan dengan mencicil. Maka pengaduan kebanyakan minta IFG Life bisa membantu meringankan beban biaya semacam ini," tambahnya.
Adapun, BKPN akan meneruskan pokok-pokok pengaduan konsumen sebagai rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama untuk lebih menjamin kepastian hukum bagi nasabah yang telah menjadi korban.
Turut hadir, Ketua Forum Pensiunan BUMN Nasabah Jiwasraya (FPBNJS) Syahrul Tahir yang menjelaskan pihaknya memiliki 5 sikap untuk menanggapi skenario restrukturisasi polis anuitas dana pensiun. Pasalnya, Syahrul menjelaskan bahwa banyak pensiunan BUMN korban Jiwasraya yang sejak terdampak gagal bayar sampai saat ini, belum menerima haknya tiap bulan dengan semestinya.
Skenario restrukturisasi polis terbilang merugikan pensiunan yang sudah terdampak gagal bayar lebih lama, karena diminta memilih hak anuitas bulanannya terpotong atau masa mendapatkan manfaat menjadi lebih pendek, di mana sama-sama merugikan.
"Jadi, pertama, pilihan ikut restrukturisasi dengan tiga opsi, semuanya sangat merugikan. Tapi kalau tidak ikut, berpotensi hak-hak pensiunan hilang," ungkapnya.
Kedua, FPBNJS menekankan bahwa restrukturisasi polis anuitas merupakan pelanggaran atas UU No. 11/92 tentang Dana Pensiun. Ketiga, kerugian Jiwasraya merupakan tanggung jawab manajemen, pemerintah, dan otoritas, sehingga tidak sepatutnya pensiunan BUMN ikut bertanggung jawab.
"Kemudian, kita minta pemerintah selaku pemilik Jiwasraya membantu secara penuh penyehatan Jiwasraya. Terakhir, kita minta Presiden untuk memerintahkan adanya revisi program restrukturisasi polis Jiwasraya agar tidak membebani pensiunan," ungkapnya.
Sekadar informasi, per 27 April 2021 tercatat baru 75,9 persen pemegang polis ritel yang telah sepakat restrukturisasi baru mencapai dari total polis ritel. Adapun, kategori polis saving plan dari kanal bancassurance sudah mencapai 93,2, persen dan 82,8 persen untuk polis korporasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel